Palembang, Oborsumatera.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap 22 tersangka pembakar lahan dibeberapa tempat diwilayah hukum Polda Sumsel.
Para pelaku yang sengaja membakar lahan dan menimbulkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kini diamankan dibeberapa Polres di Sumsel guna untuk diproses dan melakukan penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi ketika gelar Press Release Karhutla di halaman Ditreskrim Khusus Polda Sumsel Selasa, (1/9/2020) mengatakan, para pelaku ditangkap Dit Reskrim Khusus dilokasi yang berbeda-beda selama periode bulan Juli 2020.
Kombes Pol Drs Supriadi menjelaskan para pelaku ini terdiri dari 18 laki-laki dan empat perempuan dengan sengaja membakar lahan milik mereka sendiri dengan perkiraan luas lahan satu hingga dua hektare untuk dijadikan lahan perkebunan, “Mereka membakar lahan mereka di siang dan malam hari dengan cara menyiramkan solar dan korek api,” ungkapnya.
Kombes Supriadi menambahkan barang bukti berhasil disita diantaranya parang, korek api, dan sisa rumput yang telah terbakar, para tersangka ini akan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 188 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 78 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Supriadi.
“Kami juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumsel terkait pencegahan Karhutla dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi sengaja membakar lahan mereka,” katanya.
Sementara Dir Reskrim Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan, SIK mengatakan bahwa para tersangka antara lain, Yl (59) warga Pemulutan Kab.OI, Im (62) warga Indralaya Kab.OI, MO (30) warga Pedamaran Timur, Ja (34) warga Sekayu, Rz (45) warga Sungai Dua, Yd warga Sungai Dua, Bg (45) warga Tanjung Lago, Jh (48) warga Banyuasin, Jm (57) warga Muara Enim, Sr Warga Muara Enim, AG arga Gunung Megang, Hr (38) warga Muara Enim, Wy (25) warga Muara Enim, Ad (50) warga Banyuasin, Hs (48) warga Banyuasin, Ud (60) warga Banyuasin, Ag (35) warga Tanjung Lago, Zn (52) warga Talang Kelapa, Ss warga Pali, Has (66) warga Pali, Mur (65) warga Pali dan Al (46) tahun warga PALI.
Adapun 22 tersangka berasal dari Polres Ogan Ilir 2orang, Polres OKI 1 orang, Polres Banyuasin 7 orang, Polres Musi Banyuasin 3 orang, dan Polres Pali 4 orang. (Theo)