MUSI BANYUASIN,OBOR SUMATERA –Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin diawal tahun 2020 berhasil menciduk di duga 8 Orang Tersangka beserta Barang Bukti Narkotika jenis Pil Extacy(XTC) ebanyak 856 Butir Pil Extacy dan 24,26 Gram Sabu saat melakukan razia di kafe yang berada dalam Kota Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK didamping oleh Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Haryanto SH beserta Jajaran Satres Narkoba dalam kegiatan konrensi Pers mengungkapkan, kronologis penangkapan, bahwa pada 26 Januari 2020 yang melaksanakan Razia di Cafe berinisial “M” Jalan Sekayu-Pendopo Kel. Soak Baru Kec. Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin..
” Kegiatan razia di pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Haryanto SH, beserta jajaran Satres Narkoba, yang mana dalam razia itu berhasil mengamankan 2 (Dua) orang tersangka pengunjung Cafe Mupaizal bin Zul Haidir dan M Marwa bin Zainudi, selanjutnya Kembali Anggota Jajaran Satres Narkoba mengamankan 1 (Satu) Orang tersangka bernama Irfan Fauzi bin Ali yang saat dilakukan penggeledahan didapati 1 Unit Handphone dan Foto Pesan Transaksi Pembelian Narkotika,” ungkap Kapolres, Senin (27/01/2020) di halaman Mapolres Muba.
Lebih lanjut, Setelah melakukan pendalaman oleh Anggota Jajaran Satres Narkoba Polres Muba dari Tersangka Mupaizal dan M Marwa bin Zainudi bahwa keduanya mendapatkan Extacy tersebut dari tangan Tersangka Afriansyah alias Toing, dan pada hari yang sama sekira 09.45 Wib Kasat Narkoba Polres Muba melakukan pengembangan yang melalui keterangan Tersangka Mupaizal bin Zul Haidir dan M Marwa bin Zainudin.
“Dari pengembangan tersebut kemudian diamankan Hendri Afriansyah Alias Toing Muhamadia alias Madia, lalu dari hasil interogasi kepada keduanya didapatlah 300 Butir Pil Extacy yang disimpan didalam tanah dan ditutupi dengan Daun-daun Kering, menindaklanjuti dari keterangan kedua tersangka tersebut berkembang kepada Irfan Fauzi bin Ali sebagai pemilik dari pesan singkat dan berupa Foto,” jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, kepada masyarakat jika mendapati dan menemukan tindak Pidana Narkotika yang terjadi wilayah Tempat tinggalnya secara langsung agar dapat menginformasikannya ke Call Centre Satres Narkoba Polres Muba.
“Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat Apabila menemukan Tindak Pidana Narkotika yang terjadi diwilayah tempat tinggalnya atau secara langsung melaporkan kepada Satres Narkoba Polres Muba pada Nomor Call Centre 0813-7787-5000,” pungkasnya.(Eggy)