BABAT SUPAT, OBOR SUMATERA-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Supat, Polres Musi Banyuasin. kembali menciduk tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum polsek Babat Supat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan Pengungkapan pelaku peredaran narkotika oleh kapolsek Babat Supat beserta kanit Reskrim dan anggota berhasil meringkus, Handoko alias Doko bin Haidir (35) warga dusun III Desa Supat Timur , Kecamatan Babat Spat, kabupaten Musi Banyuasin. Rabu(22/01/2020) sekitar jam 11.00 wib.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.k melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Indra Weni Asahi, SH di dampingi Kanit reskrim Ipda Azhari Purnama membenarkan anggota telah mengamankan tersangka pelaku peredaran narkotika sabu seberat 0.21 gram di lokasi jalan Teladan desa Supat Barat kecamatan Babat Supat. Kabupaten Muba. Rabu(22/01/2020) sekitar jam 11.00 wib.
Pengungkapan kasus narkotika kali ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu,” ungkap Kapolsek
Mendapat informasi tersebut kita memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Azhari Purnama dan Unit Opsnal Polsek Babat Supat untuk melakukan Penyelidikan. Kemudian saat tersangka berada dilokasi di Jalan Teladan Desa Supat barat Kecamatan Babat supat Kabupaten Muba, dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan setelah digeledah ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok sampurna mild di topi rimba warna hitam miliknya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Babat supat guna Proses penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka di jerat pasal memiliki ,menyimpan ,Menjadi perantara jual beli Narkotika. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 TH 2009.
“Dengan Pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun atau Denda paling sdikit 1 miliar.” Tegas Kapolsek.(Eggy)