Polsek Babat Supat Ungkap Kasus Curat Pencuri Papan Sengon

MUSI BANYUASIN, OBOR SUMATERA-Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Babat Supat Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat)

yang dilaporkan Saifudin Zuhri bin Sutarjo (39)warga Dusun II. Rt. 03 Rw.02 desa Sula Maju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan laporan tersebut tim unit Reskrim Polsek Babat Supat   berhasil mengungkap para pelaku Andri Irawan Bin Redi (16) Tani, warga Dusun VII Simp Rawa Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat kabupaten Muba.dan NOH (DPO) pelaku pencurian dan pemberatan.
Pada hari Rabu tgl 29 Januari 2020 sekira jam 02.00 Wib di belakang pesantren Alfalah Dsn. 7 Ds. Sukamaju Kecamata Babat Supat Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.k melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Indra Weni Asahi, SH di dampingi Kanit reskrim Ipda Azhari Purnama membenarkan anggota telah mengamankan tersangka Andri irawan dan Noh( DPO) pelaku pencurian dan pemberatan Terhadap Saifudin Zuhri bin Sutarjo.

Berdasrakan kronologis penangkapan. anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari pelapor terkait keberadaan terduga pelaku Curat setelah dihubungkan dengan ciri-ciri yang didapat dari saksi bahwa terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan cara tersangka mengambil 1 kubik kayu papan atau 61 keping jenis kayu sengon

Dengan cara tersangka bersama rekannya Noh (dpo) mengambil papa dengan cara dipanggul lalu papan dikumpulkan menjadi satu tumpukan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000,- sehingga pihak korban melaporkan ke Polsek Babat Supat.
Sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/ B- 03 / I / 2020/Sumsel/ Muba /Sek Bbt, tgl 29 Januari 2020.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim polsek babat supat .Kayu papan 61 keping ukuran panjang 3 m, lebar 21 cm, tebal / tinggi : 3 cm jenis kayu Sengon

Sèlanjutnya, ” Atas perbuatan terduga tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.Dengan Ancaman hukuman 7(tujuh) tahun penjara, ” Ungkap Kopolsek(Eggy/heri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *