Polsek Lais Meringkus Satu Dari Dua Pelaku Curat

banner 468x60

MUSIBANYUASIN,OBORSUMATERA– Unit Reskrim Polsek Lais Resor Muba berhasil meringkus satu dari dua Pelaku Curat. Seorang Penadah juga turut diringkus, Jum’at (17/01/2020). Masing – masing tersangka yakni Ade Mareta (25) warga dusun V Desa Teluk Kijing 2 Kec. Lais Kab. Muba (pelaku Curat) dan D (DPO), sedangkan pelaku penadahnya bernama Zalpi Heri (22) warga dusun IV desa Teluk Kijing 2 Kec Lais Kab Muba.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin SH mengungkapkan penadah dahulu kita tangkap, dari pengembangan tersebut barulah kita tangkap penadahnya.

“Sabtu (28/12/2019) sekira pukul 02.00 wib subuh dua pelaku Curat yang sudah merencanakan langsung menuju ke Talang duku jaya Dsn IV Ds Teluk Kijing 3 Kec Lais Kab. Muba tepatnya kerumah korban Eka Pramita. Lalu para pelaku langsung mengambil sepeda motor yang diletakan di belakang rumah korban dimana kendaraan tersebut tidak ada kunci serta pengaman, sehingga kedua pelaku dapat dengan mudah membawa pergi sepeda motor tersebut, tiga Minggu kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya kita tangkap pelaku dan penadahnya,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Dari laporan korban dan hasil penyelidikan kita melakukan penangkapan terhadap penadah sepeda motor curian tersebut, dari situlah pengembangan dilakukan sehingga pelaku Curat dapat ditangkap dan langsung dibawa ke mapolsek guna diproses penyidikan beserta Barang bukti nya berupa sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam biru dengan nopol : BG 3122 SS,” tutup Kapolsek.(Humas Polres/Eggy)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *