OBORSUMATRA.com, OKI – Pria berinisial SA (37), warga Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap karena diduga telah memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
SA pun tak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang yang dipimpin langsung Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi SH MH bersama Kanit Reskrim Aiptu Hendri Farizal SH, Kanit Intelkam Aiptu Syahril, Kanit Binmas Aiptu Fikri N, Kasium Aipda M RAHMAN beserta anggota Opsnal Polsek Sungai Menang pada Rabu (7/12/2022) sekira pukul 01.00 WIB. Saat diinterogasi, SA yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu mengakui perbuatannya.
SA bahkan mengaku telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun hingga tiga kali. Aksinya itu ia lakukan di rumahnya tanpa sepengetahuan ibu korban saat sedang tidur.
“Perbuatan tersebut sudah dilakukan tersangka sebanyak tiga kali terhadap korban,” kata Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi SH MH dalam keterangan yang diterima oborsumatracom, 7 Desember 2022.
Iptu Nasron mengatakan SA ditangkap di kediaman orang tuanya di kawasan Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Menurut Nasron, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan keluarga korban.
“Jadi tersangka ini adalah ayah tiri korban. Pada Senin 7 November 2022 sekira pukul 06.00 WIB sewaktu korban sedang tidur di kamar, tiba-tiba pelaku mendekati korban sambil melepas celanan korban,” kata Nasron.
“Setelah itu pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh ibu korban sambil menjerit dan langsung membawa korban pergi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit pada alat kelamin dan trauma,” sambung dia.
Dari kejadian itu, korban pun akhirnya mulai berani bercerita tentang aksi bejat ayah tirinya yang telah berlangsung sebanyak tiga kali. Ibu korban yang tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Saat ini, ayah tiri korban berinisial SA telah diamankan. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” kata Nasron. (rz)