BANYUASIN, Oborsumatra.com — Polsek Sungsang Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima Polsek Sungsang dengan dasar laporan Polisi : nomor : LP/A-02/XII/2023/SPKT.SABHARA/SEK.SUNGSANG/RES.BA/POLDA SUMSEL tanggal 15 Desember 2023.
Identitas 2 pelaku yakni UI (77) pekerjaan petani alamat Jalan parit 12 rt. 05/02 Desa Rimau Sungsang Kec. BA II Kab. Banyuasin dan PH (58) pekerjaan Petani alamat Jalan parit 12 rt. 05/02 Desa Rimau Sungsang Kec. BA II Kab. Banyuasin.
Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH mengatakan Kronologis Penangkapan yakni Pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wib di Rumah Sdr. Musmulyadi ( Kepala Desa Rimau Sungsang ) yang beralamat di Desa Rimau Sungsang, Kec. BA II, Kab. Banyuasin terjadi pertemuan antara Kepala Desa dengan UI dan istrinya PH terkait pemasangan setrum harimau yang dilakukan oleh UI sehingga mengganggu aktifitas warga di malam hari.
Lanjut Kapolsek, Saat pembicaraan sedang terjadi di dalam rumah, Sdr. Musmulyadi mencurigai tas yang dibawa oleh Sdri. PH (istri dari Sdr. UI). Selanjutnya, Sdr. Musmulyadi menghubungi Bripka Zulkarnain(Anggota Polsek Sungsang) untuk datang ke Rumah Sdr. Musmulyadi.
Kemudian, Sesampainya di sana, Bripka Zulkarnain bersama Aipda Agung dan Aipda Mario langsung melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas berwarna abu-abu yang dibawa oleh Sdri. PH.
Dari Hasil Penggeledahan itu petugas berhasil mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam yang berisikan 2 (dua) butir amunisi berukuran 38 mm dan 2 (dua) butir amunisi berukuran 9 mm di dalam 1 (satu) buah tas berwarna abu-abu.
Akibat kejadian tersebut Bripka Zulkarnain dan rekan lainnya mengamankan kedua tersangka Sdr. UI dan Sdri. PH serta barang bukti ke Polsek Sungsang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (hst)