Muba, OS-Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Polres Muba, dan Unit Reskrim Polsek Betara Polres Tanjab Barat berhasil Meringkus Seorang Penadah Hasil Barang Curian, Sabtu, (22/08/2020) Pukul 13.10 Wib.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tang Kaya SH SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin Suprianto, SH didamping Kanitres Ipda Apriansyah , SH mengatakan , penangkapan terhadap seorang penadah tersebut Sebagai Bentuk Kerjasama dua Polres.
“Penadah mobil canter saja yang baru berhasil kita tangkap, sedangkan pelaku saat kita mendatangi rumah langsung melarikan diri menggunakan mobil xenia, Saat ini telah kita terbitkan DPO Nya “kata Kapolsek
Lanjut Rudin, Sabtu (22/08/2020) Pukul 05.30 Wib, korban pemilik kendaraan Mobil mitsubishi canter, Umar Triyadi (35) melaporkan terjadinya pencurian Mitsubishi Mobil Canter miliknya ke Mapolsek. Setelah diterima dan saat GPS di Tracking posisi mobil tersebut berada di prov. Jambi, sehingga Kanit reskrim Polsek beserta anggota reskrim yang kita perintahkan Langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Polsek Setempat untuk menangkap pelaku tersebut.
“Waktu anggota tim gabungan sampai, penadah saat itu hendak berangkat untuk menarik tanah timbunan. Untuk mobil Plat Nya sudah di ganti nomor polisinya, ” ungkap kapolsek
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terduga pelaku Penadah berikut barang buktinya masih diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya dan tersangka kita kenakan Pasal 363 Jo 480 ayat (1) angka ke-1e KUHPidana Hukuman Ancaman paling lama 4Tahun dan denda 900 Ribu Rupiah , ” Tegas kapolsek (Eggy).