Palembang, OBORNUSANTARA – Sidang kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU) Selatan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (23/8/2024). Kali ini, ahli konstruksi bernama Jasmani dihadirkan oleh penuntut umum Kejari OKU Selatan untuk memberikan keterangan terkait kondisi bangunan sekolah tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH, ahli konstruksi Jasmani membeberkan sejumlah temuan yang cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan pemeriksaan lapangan, Jasmani menemukan banyak ketidaksesuaian antara kondisi bangunan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Ada beberapa temuan yang tidak sesuai RAB,” ungkap Jasmani. Ia merinci satu per satu ketidaksesuaian tersebut, mulai dari pekerjaan pasir urug pada pondasi gedung yang tidak sesuai spesifikasi, hingga tidak adanya lantai di bawah keramik.
Kejanggalan lain yang ditemukan adalah tidak adanya pemasangan kusen pada pintu dan jendela, padahal dalam kontrak kerja tercantum bahwa kusen tersebut seharusnya terbuat dari aluminium. Selain itu, beberapa komponen plafon seperti rangka, penutup, dan list plafon juga tidak terpasang di sejumlah ruangan gedung.
Bahkan, pada bagian atap kuda-kuda, terdapat satu batang rangka baja yang tidak terpasang, meskipun dalam RAB disebutkan bahwa atap tersebut seharusnya menggunakan baja ringan. Lebih parah lagi, Jasmani juga tidak menemukan adanya resapan pada pembuangan tinja, meskipun hal tersebut tercantum dalam RAB.
Dengan banyaknya temuan ketidaksesuaian tersebut, Jasmani menyimpulkan bahwa bangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan tidak sesuai dengan RAB. Ia juga menegaskan bahwa kondisi tersebut sangat berisiko menyebabkan bangunan roboh sewaktu-waktu.
Kasus korupsi ini menyeret tiga terdakwa, yaitu Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sekaligus Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau PPK, serta Indra dan Adi Putra selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan. Ketiganya telah menjalani sidang perdana pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Patar Bob Clinton SH, terungkap bahwa para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca.
Perbuatan melawan hukum yang dituduhkan meliputi pengurangan volume pembangunan, pekerjaan yang tidak sesuai RAB, serta dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.
Kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan ini menjadi sorotan publik. Temuan ahli konstruksi yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut berpotensi roboh menambah keprihatinan masyarakat. Publik tentu berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. ***