Lahat, Oborsumatra.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat melaksanakan sidang paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2022. Paripurna tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Jum’at ( 24/3/23).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Lahat, diwakili wakil ketua Gaharu, SE,MM dihadiri 21 anggota DPRD lainnya, Bupati Lahat Cik Ujang SH, Wakil Bupati Lahat H Haryanto, Sekda Lahat Chandra, SH, MM, Asisten, Forkompinda, OPD, Staf khusus.
Dalam pembukaannya Wakil Ketua DPRD Lahat menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Gaharu.
Dengan demikian penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2022 ini, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, katanya
Laporan tentang pertanggung jawaban LKPJ merupakan laporan yang bertransformasi penyelenggaraan pemerintah daerah pada kondisi nyata selama satu tahun yang memuat tentang realisasi kegiatan kepala daerah berikut perangkat daerah dalam tugas pemerintahan daerah serta kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan secara umum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah akan dibahas secara internal oleh panitia khusus, berdasarkan dari hasil keputusan DPRD selanjutnya keputusannya akan direkomendasikan kepada kepala daerah untuk penyelenggaraan dan perbaikan yang akan datang,” terangnya.
“Setelah LKPJ disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ,” pungkasnya.
Bupati Lahat Cik Ujang, SH menyampaikan LKPJ ini berupa informasi anggaran penyelengaraan selama satu tahun anggaran dan dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah masa kerja berakhir.
LKPJ kepala daerah secara fisik telah disampaikan, ini merupakan laporan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun anggaran yang dimulai dari 1 Januari sampai 31 Desember 2022, yang memuat kebijakan realisasi kegiatan dan anggaran kepala daerah berikut perangkat daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
“Laporan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah di laporkan secara umum telah berjalan dengan mestinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan pada tahun 2022 Kabupaten Lahat mengalami kenaikan kearah yang lebih baik,” tutupnya.(NAZ/ADV)