Baturaja, oborsumatera.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyelenggarakan Paripurna ke 10 masa persidangan yang ketiga Tahun 2020 Dalam Rangka Pembahasan Raperda OKU Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD OKU Tahun Anggaran 2019.Rapat Paripurna (15/06/20) bertempat di ruang rapat DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Ir. H.Marjito Bachri dan dihadiri Bupati OKU Drs. H.Kuryana Aziz. Raperda pertanggungjawaban ini akan dibahas oleh fraksi-fraksi DPRD selama dua hari dari tanggal 22 sampai 23 Juni 2020. Hadir pada acara rapat paripurna kali ini, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 0403, Ketua Pengadilan, Kejari OKU, Anggota DPRD OKU, Sekda, Sekwan, Staf Ahli, Asisten, Ole, BUMN, BUMD, Camat, Kabag dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri disela rapat Rapat mengatakan, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Selain sebagai evaluasi terhadap Perda tentang APBD yang telah ditetapkan, diberikannya otonomi yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri, tentu diperlukan kesiapan dan upaya daerah mewujudkan kesejahteraah masyarakat secara merata”. Terangnya.
Ketua DPRD OKU juga dalam kesempatan itu juga menyampaikan , dalam setiap kegiatan harus tetap dilaksanakan dengan mengikuti aturan dan anjuran pemerintah berkaitan masih dalam suasana pandemi COVID-19.
“Kita masih melaksanakan kegiatan dengan tetap mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah sehubungan masih merebaknya virus corona yang sudah menjadi perhatian dunia, marilah kita sama-sama berdoa dalam kesempatan ini, mudah-mudahan masalah yang menghebohkan ini cepat berlalu” harapnya.
Sementara itu, Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis usai menyampaikan dokumen Raperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2019 kepada Ketua DPRD OKU disaksikan unsur Forkopimda. Bupati mengapresiasi atas pencapaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) OKU tahun anggaran 2019 yang telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumsel untuk kelima kali berturut-turut.
“Dalam pencapaian LKPD Tahun anggaran 2019 pemerintah Kabupaten OKU menyerahkan LKPD tahun 2019 kepada BPK RI tercepat ketiga se Indonesia. Pencapaian ini tentunya atas kerjasama yang baik antara jajaran eksekutif dengan legislatif”. Ujarnya.
Masih kata Bupati OKU, sebagaimana diatur didalam UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan Pemda untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk Raperda.
“Selain UU No.23 Tahun 2014 sebagai acuan kita, didalam PP No. 71 tahun 2010 juga telah mengatur tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai wujud dari pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. LKPD OKU tahun anggaran 2019, agar dapat dibahas dan persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. LKPD OKU sudah melalui audit oleh BPK RI perwakilan Sumsel “. Jelas Bupati.
Mengenai Raperda OKU tentang keolahragaan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD OKU Yopi Sahrudin, S.Sos. mengatakan berdasarkan hasil rapat Bapemperda DPRD OKU atas pendapat Bupati OKU materi muatan Perda inisiatif DPRD OKU yang berjudul “Keolahragaan”, akan dibahas lebih lanjut.
Selanjutnya Materi Raperda tahap kesatu tahun 2020 ini akan dibahas lebih lanjut pada rapat-rapat panitia khusus DPRD KAB OKU bersama OPD terkait. dengan jadwal pembahasan yang yg akan dijadwalkan kembali oleh badan Musyawara DPRD setelah selesainya pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019. (Adv/Hendri).