Kayuagung, oborsumatera.com
Kehadiran anggota DPRD OKI setiap melakukan reses ke daerah dapilnya masing-masing sungguh memberikan inspirasi dan semangat kepada warga di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Warga sangat antusias menyambut kedatangan para wakil rakyat ini karena mereka dapat merinteraksi langsung untuk mengajukan permohonan pembangunan daerahnya demi kemajuan pembangunan desa mereka.
Seperti halnya Anggota DPRD OKI H. Agustam, SE. MS.i ketika melakukan reses di dapil V (lima) berbagai usulan yang datang dari masyarakat langsung ditanggapi dan berdialog langsung bersama warga dengan penuh keakraban.
Agustam, salah satu anggota DPRD Kabupaten OKI dapil V dari Fraksi Nasdem mendengarkan semua permohonan dan aspirasi masyarakat ketika melakukan reses dari tanggal 18 – 23 Januari 2020 di lima desa yakni, Desa Suka Mulya, Rantau Durian 2, Tanjung Sari 2, Kepayang, Tanjung Jaya, dan desa Dabok Rejo bertempat dibalai desa masing-masing.
Pertemuan yang dihadiri warga mulai dari pemuda, tokoh masyarakat, PKK, para RT, RW, kades-kades langsung melontarkan usulan-usulan mereka yakni yang paling utama adalah pembangunan jalan.
Selain pembangunan jalan beberapa permohonan para warga ini yakni beberapa usulan diantaranya pembangunan jalan setapak, pembangunan jalan poros, jalan tembus dari Rantau Durian ke Pedamaran Timur, TPA, Pengadaan Ambulans, PAUD, Pagar keliling sekolah, listrik dan sarana dan prasarana olahraga.
Menanggapi hal ini, H. Agustam dihadapan masyarakat mengatakan semua usulan dan aspirasi warga ini kita tampung dan akan diupayakan realisasinya dengan memperhatikan kewenangan anggarannya dari kabupaten, ungkap dia.
Menurutnya, kegiatan reses ini adalah suatu tahapan kerja dari semua anggota dewan pada tahun 2020 yang akan dilaksanakan di setiap wilayah Kabupaten OKI.
“Jadi pada saat pertemuan ini kita dapat menjalin silahturahmi bersama warga, yang bertujuan sebagai suatu sarana menampung aspirasi, dan kami sebagai anggota Dewan berusaha memperjuangkan aspirasi masyarakat khususnya di dapil V ini,” jelasnya.
Dijelaskannya, Kegiatan reses itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan merupakan kewajiban bagi anggota DPRD, turun ke Daerah Pemilihan untuk bertemu konstituen untuk menjaring informasi yang kemudian dibawa ke sidang untuk di anggarkan.
“Kami DPRD selaku fungsi pengawasan dan penganggaran akan memperjuangkan apa yang diperlukan masyarakat terkait dengan pembangunan di Kabupaten OKI,” pungkasnya.(Theo)