Revisi UU Keimigrasian, Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Layanan Jadi Fokus Utama

banner 468x60

Jakarta, OborNusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi undang-undang. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 19 September 2024.

UU Keimigrasian yang baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah penegasan bahwa paspor Republik Indonesia dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia. Hal ini sejalan dengan definisi paspor yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

Bacaan Lainnya
banner 300250

Dalam Rapat Paripurna, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Republik Indonesia, menekankan pentingnya optimalisasi peraturan perundang-undangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum, terutama dalam konteks mobilitas antarnegara.

Di sisi lain, kompleksitas mobilitas orang antarnegara juga menimbulkan berbagai ancaman dan risiko bagi petugas Imigrasi. Oleh karena itu, UU Keimigrasian yang baru ini juga berupaya memperkuat posisi Ditjen Imigrasi dalam hal perbaikan layanan, perlindungan diri petugas, alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia, hingga jangka waktu penangkalan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa jangka waktu penangkalan diperlukan untuk mencegah masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah. “Misalnya, seorang WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk selama 10 tahun atau bahkan seumur hidup,” ujarnya.

UU Keimigrasian yang baru juga membawa angin segar bagi para WNA yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Salah satu perbaikan layanan yang signifikan adalah pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang kini disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP).

“Sebelumnya, izin masuk kembali paling lama hanya dua tahun. Jika seorang WNA memiliki ITAP lima tahun, mereka harus datang ke kantor imigrasi untuk memperpanjang izin masuk kembali setiap kali habis masa berlaku. Sekarang, hal itu tidak perlu lagi,” jelas Silmy Karim.

Perubahan lainnya yang tak kalah penting adalah penyesuaian aturan mengenai pencegahan seseorang keluar wilayah Indonesia. Kini, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Selain itu, UU Keimigrasian terbaru juga memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi di bidang penegakan hukum untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Silmy Karim menjelaskan bahwa sebelumnya telah terjadi beberapa insiden tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas karena tidak dibekali alat perlindungan diri saat menghadapi WNA yang membawa senjata. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan keselamatan petugas Imigrasi dapat lebih terjamin.

Pengesahan UU Keimigrasian yang baru ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap WNA dan meningkatkan kualitas layanan keimigrasian. Dengan adanya perubahan-perubahan signifikan dalam undang-undang ini, diharapkan mobilitas orang antarnegara dapat berjalan lebih aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi semua pihak. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *