Palembang, OborNusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan telah mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024-2044. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna XCIV DPRD Sumsel yang digelar pada Jumat, 20 September 2024.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki, ini dihadiri oleh anggota DPRD Sumsel, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, serta jajaran Pemprov Sumsel. Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus terhadap Raperda Sumsel (perpanjangan waktu).
Dalam rapat tersebut, DPRD Sumsel secara resmi menyetujui Raperda Provinsi Sumsel tentang RTRW Provinsi Sumsel 2024-2044 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dituangkan dalam bentuk keputusan bersama antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel.
Juru Bicara Pansus I, Hasbi Asadiki, menyampaikan harapannya bahwa RTRW ini akan menjadi kontribusi nyata dalam memajukan Provinsi Sumsel di masa mendatang. Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, juga mengapresiasi kerja sama semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Raperda RTRW Sumsel 2024-2044.
Rapat Paripurna ini menjadi momen istimewa sekaligus mengharukan, karena merupakan rapat paripurna terakhir bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumsel periode 2019-2024. Namun, di sisi lain, ini juga menjadi awal baru bagi Sumatera Selatan dengan dimulainya seluruh aktivitas dan pembangunan berdasarkan RTRW yang baru untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
Elen Setiadi mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan bersama DPRD Sumsel untuk mewujudkan cita-cita Sumatera Selatan yang maju dan sejahtera. Salah satu langkah penting adalah persetujuan Presiden terhadap usulan penetapan proyek lahan sawah rawa pasang surut tanah mineral dan rawa lebak tanah mineral di Sumsel sebagai proyek strategis nasional (PSN).
“Dengan demikian, kita memiliki kesempatan emas untuk menjadikan Sumsel sebagai lumbung beras dan pangan nasional, karena potensi lahan sawah baru yang siap diolah paling tidak sebanyak 400 ribu hektare dengan potensi mencapai 1,3 juta hektare,” kata Elen Setiadi dengan penuh semangat.
Pengajuan Raperda RTRW Sumsel 2024-2044 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Peraturan ini mengamanatkan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW Provinsi.
Oleh karena itu, Perda 2/2020 RZWP-3-K Sumsel harus diintegrasikan ke dalam Perda tentang RTRW. Dengan disahkannya RTRW ini, Sumatera Selatan telah memiliki pondasi yang kuat untuk pembangunan yang lebih baik, maju, dan sejahtera selama 20 tahun ke depan.
Pengesahan RTRW Sumsel 2024-2044 merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi Sumatera Selatan sebagai lumbung pangan nasional. Dengan adanya rencana tata ruang yang komprehensif dan terintegrasi, diharapkan pembangunan di Sumatera Selatan dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. ***