(Palembang), Obornusantara.com– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah empat lokasi berbeda di Kota Palembang pada Jumat (11/7), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 10 Juli 2025.
Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025.
Adapun empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah:
Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang.
Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat-surat yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyatakan bahwa seluruh proses penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar,” ujarnya.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut