Sat Narkoba Polres Muba Tangkap Pengedar Narkoba di Gudang Beras Sungai Lilin

MUSI BANYUASIN,OBOR SUMATERA– Polisi Sat Reserse Narkoba menggerebek Gudang beras di Kel. Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab. Muba. Satu orang Pengedar Narkoba ditangkap dengan uang tunai sebanyak Rp.1.335.000 (satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto SH mengungkapkan, Kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba. Satu tersangka pengedar kita tangkap,” ungkap Kasat.

Uang tunai Rp.1.335.000 (satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang disita dari tersangka diduga hasil dari penjualan narkoba. Penangkapan tersangka Pengedar Narkoba ini dilakukan pada hari Selasa 15 Januari 2020 sekira Jam 22.00. pengedar bernama Edi Arfandi Alias Edi Tato (43) warga Dusun I Kebun Kelapa Kel. Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab. Muba. Barang bukti lain yang disita berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,86 ( Nol koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah dompet emas warna merah. Saat ini tersangka masih dalam penyidikan Sat Reserse Narkoba Polres Muba.

“Dan kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian diucapkan terima kasih banyak dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 082180453746,” Tutup Kasat.(Humas Polres/Eggy) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *