JAKARTA, oborsumatra.com – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatkan intensitas pengawasan.
Salah satu dengan menyiapkan langkah hukum berlapis terhadap kegiatan yang diduga menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek.
“Baik dilakukan oleh korporasi maupun masyarakat, pengawasan dan langkah hukum berlapis akan diterapkan bagi yang melanggar,” ujar Ketua Satgas Rasio Ridho Sani, Senin (11/9/23).
Ia mengatakan saat ini satgas beranggota lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan. Selain itu, satgas juga didukung analis laboratorium lingkungan hidup yang telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah Jabodetabek.
“Pengawasan di antaranya dilakukan di wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Tangerang. Termasuk Tangerang Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur,” ujar Rasio Ridho.
Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara atau laporan masyarakat. Meliputi stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton, serta pembuatan plastik.
Menurut dia, satgas telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan terhadap 13 kegiatan industri. Serta pemberian sanksi administrasi kepada delapan kegiatan industri, dan dalam proses sanksi administrasi terhadap sembilan kegiatan industri.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan. Terhadap dua kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri,” tutur Rasio Ridho.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam menindaklanjuti hasil pengawasan, kata dia, satgas menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK. Termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pencemaran udara.
“Saya sudah memerintahkan Direktur Penegakan Hukum Pidana untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Serta memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa untuk menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan dengan menggunakan pendekatan tanggung jawab mutlak,” pungkas dia. (Lid)