Lubuklinggau, OborNusantara.com – Semarak kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 membawa angin segar bagi ratusan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau. Sebanyak 832 napi diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, bahkan 11 di antaranya berpeluang langsung bebas.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Bimo, menjelaskan bahwa 832 napi yang diusulkan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. “Syaratnya antara lain, mereka sudah berstatus narapidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan di Lapas, dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” jelas Bimo pada Selasa (6/8/2024).
Namun, Bimo juga menegaskan bahwa usulan ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi yang biasanya dikeluarkan pada malam 16 Agustus. Setelah SK keluar, pihak Lapas akan melakukan rekapitulasi dan verifikasi akhir.
Dari 832 napi yang diusulkan, 821 adalah laki-laki dan 11 perempuan. Mereka akan menerima dua jenis remisi, yaitu Remisi Umum (RU) I dan RU II. RU I diberikan kepada napi yang mendapat pengurangan masa tahanan, sedangkan RU II diberikan kepada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi.
Sebanyak 11 napi berpotensi menghirup udara bebas pada 17 Agustus nanti. “Mereka langsung keluar karena remisi yang didapatkan lebih besar dari sisa masa hukumannya. Misalnya, jika seseorang seharusnya bebas pada bulan September dan mendapat remisi tiga bulan, maka dia akan langsung bebas pada 17 Agustus,” terang Bimo.
Namun, Bimo juga menekankan bahwa pembebasan 11 napi ini masih menunggu kepastian SK dari pemerintah pusat. “Kami belum tahu apakah SK untuk 11 napi ini akan keluar atau tidak. Yang pasti, mereka bukan terpidana kasus narkotika, melainkan kasus lain seperti pembunuhan dan perampokan,” jelasnya.
Bagi para napi, remisi adalah secercah harapan di tengah masa hukuman. Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki diri, kembali ke masyarakat, dan memulai hidup baru. Bagi keluarga napi, remisi adalah kabar gembira yang dinantikan. Ini adalah kesempatan untuk berkumpul kembali dengan orang yang mereka cintai.
Kemerdekaan Republik Indonesia bukan hanya milik mereka yang berada di luar jeruji besi. Para napi pun berhak merasakan kebebasan, meskipun dalam bentuk remisi. Dengan harapan dan semangat baru, mereka siap menyambut kemerdekaan dengan sukacita dan tekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Usulan remisi bagi 832 napi di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau menjadi angin segar di tengah peringatan HUT RI ke-79. Meskipun masih menunggu keputusan akhir, peluang bebas bagi 11 napi memberikan harapan dan semangat baru bagi mereka untuk kembali ke masyarakat. Remisi ini juga menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia memberikan kesempatan bagi para napi untuk memperbaiki diri dan memulai hidup baru. ***