Sepekan,1.318 Unit Pemutihan Pajak di Samsat Muba , Uang Terserap Rp.1,7 Miliyar

Muba,OS- Terhitung Mulai Tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan senen kemarin (10/8/2020) Dispenda Samsat Muba.1  sudah terekap sebanyak 1.318 unit kendaran dan uang yang terserap masuk sebesar  Rp.1.7 Miliyar lebih  yang manfaatkan pemutihan Pajak yang dicetuskan  Gubenur Sumsel, H Herman Deru .

Kepala Unit Pelaksana Pajak Daerah    ( UPTB) Dispenda Samsat Muba.1, Propinsi Sumatera Selatan, Amir Hamzah, S.Sos.SH.MM mengatakan bahwa sejak adanya pemutihan sanksi denda pajak sudah ada  sebanyak 1318 unit kendaran yang penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor ( motor dan mobil) maka nilai uang yang masuk kisaran sebesar 1.7 Milyar lebih  ,” jadi ini dapat meringankan beban  masyarakat dalam membayar pajak kendaran,” ungkapnya Amir Hamzah
saat di jumpai wartawan, senen(11/8/2020).di kantornya.

Jadi hari pertama  pemutihan pajak yang di intruksikan  Gubenur Sumsel, H Herman Deru , kita langsung eksen  tanggal 1 Agustus 2020  sudah di mulai sampai hari senin kemarin  , tanggal 11 Agustus 2020 wajib pajak terekap sementara 1.318 unit kendaran masyarakat Musi Banyuasin yang manfaatkan pemutihan atau penghapusan sanksi Administrasi  denda pajak, hanya membayar pokok pajaknya saja. Intruksi Gubenur Dispenda Samsat Muba 1 pelayanan dari hari senen sampai hari sabtu 6 hari kerja .

Untuk diketahui program pemutihan ini merupakan program Bapak Gubenur Sumsel H Herman Deru , Dalam kondisi situasi saat ini pandemi Virus Corona (Covid 19) serta memperingati kemerdekaan RI ke -75 ( 17 Agustus)Sejak intruksi Gubenur Sumsel keluar kita langsung menyurati pemerintah Daerah yang diteruskan sitingkat kecamatan, kelurahan Dan Desa pemberitahuan adanya pemutihan Pajak atau penghapusan sanksi administrasi ( denda Pajak) dan juga pemasangan benner himbauan. ” kita berharap  kepada masyarakat Musi Banyuasin agar bisa menfaatkan program pemutihan pajak tersebut, ” ungkap Amir Hamzah yang selalu welcame terhadap wartawan.

” untuk semua sanksi administrasi atau denda dibebaskan, bayar pokok pajak saja, jadi setiap wajib pajak hanya cukup membayar pokok pajak saja. Dan juga pengurusan biaya balik nama(BBN) kendaran juga digratiskan,” bebernya.

Lanjut Amir Hamzah pemutihan kali ini sangat membantu masyarakat, Dalam membayar pajak, karena momentum ini sangat langkah dan tidak ada setiap tahunnya.

Jadi untuk 1 bulan ini kita coba dulu seberapa banyak kesadaran masyarakat membayar pajak kendaran, nanti dievaluasi lagi apakah dilanjutkan apa hanya 1 bulan ini saja,” pungkasnya.

Eko salah satu warga keluang mengatakan dengan adanya pemutihan dan penghapusan denda pajak  sangat terbantu sekali. ” ya, Apalagi kondisi sekarang ini pak. Sangat terbantu penghapusan denda pajak ,” ungkap dia(Eggy) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *