Sidang Kasus Karhutlah PT.HBL Tiga Kali Terdakwa dan Saksi Tidak Hadir

banner 468x60

SEKAYU,OBOR SUMATERA-Sidang lanjutan kasus Karhutla Pt.Hutan Bumi Lestari( HBL) salah satu perusahan korporasi yang mendapat izin dari KPH Lalan Mangsang Mendis. Sebanyak 2086 hektar dengan terdakwa Alfarug khadafi (37)bin syafei sebagai Direktur oprasional digelar Pengadilan Negeri Sekayu. Kabupatem Musi Banyuasin,(Sumsel) jadwal Rabu (29/01/2020) Agendanya pemeriksaan saksi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kembali persidangan ditunda.

Berdasarkan pantauan awak media di Pengadilàn Negeri Sekayu. Dalam daftar nama-nama jadwal persidangan hari ini ada salah satu nama terdakwa Alfarug Khadafi bin Syafei merupakan tahan kajati yang dilimpahkan kekajari sekayu sudah hampir 2 bulan titipan jaksa di LP kelas II B Sekayu .
Namun dalam persidangan kali ini tidak hadir dengan surat keterangan sakit dari LP kelas II B Sekayu, terdakwa sedang sakit ditanda tangani petugas klinik Thamrin. Amk.’SH.
Kemudian juga 4 orang saksi dari kepala UPTD KPH Lalan Mangsa Mendis. Ir Salim Jundan MSi yang memberikan penjelaasan pada majelis hakim persidangan sebelumnya memberikan keterangan berdasarkan juknis Rencana Pelaksana Program(RPP) yang dituangakan kerja sama dengan PT HBL Belum siap memberikan penjelasan akhirnya majelis kepada JPU dan saksi agar melengkapi berkas RPP tersebut. juga tidak kelihatan hadir dari persidangan tanggal 15. 22 dan 29 persidangan yang ke tiga kalinya juga terlihat tidak hadir.

Dalam persidangan pekan lalu (22/1/2016), majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Hendra Halomoan. SH MH, Hakim Anggota Andi Milian SH. Tyas Lestiani.SH MM. dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa memghadirikan terdakwa dengan alasan sakit. Dan begitu juga para saksi tidak hadir sehingga persidangan ditunda.

Selanjutnya dàlam persidangan pengadilan Negeri sekayu hari ini(29/1/2020) sekitar pukul 14:30 wib. yang dibacakan ketua majelis Irianty Hoirumah.SH bahwa persidangan Kasus Karhutlah Pt. HBL terdakwa Alfarug khadafi bin syafei terbuka untuk umum.

” berdasarkan keterangan JPU, Reni Ertalina SH. Terdakwa alfarug tidak bisa hadir di persidangan dengan membawa surat karena sakit dari LP kelas II B Sekayu, jadi sudah dua kali terdalwa dalam persidangan tidak hadir. Begitu juga dengan para saksi tidak hadir tugas lain,” ujar Irianty

Lanjutnya. JPU sudah tiga kali berturut-turut tidak bisa melanjutkan persidangan kasus karhutlah PT BHL, tidak hadir hadir terdakwa alasan sakit dan saksi ada tugas lain dalam persidangan tidak bisa dilanjutkan pada tanggal 5 februari nanti,”tutup Irianty memukul palu persidangan.

Sedangkan penasehat hukum Nuri Hartoyo, SH.MH selaku penasehat terdakwa Alfarug khadafi saat dikonfirmasi diluar persidangan belum bisa memberikan konfirmasi terkait klayennya yang tidak hadir dalam persidangan.

Sedangkan kepala UPTD KPH Lalan Mangsang Mendis. Ir Salim Jundan MSi saat dikonfirmasi Handpon melalui WhasAap mengatakan bahwa bersamaan lagi dinas luar.(Eggy/Heri)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *