OKI, Obornusantara.com
Dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencuat dari lingkaran pejabat di Sumatera Selatan. Kali ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang mencapai angka fantastis, Rp. 5.773.520.422,00. Temuan ini mencederai integritas para wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan.
Dalam Anggaran Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten OKI mengalokasikan Rp. 136.543.987.899,00 untuk Belanja Perjalanan Dinas. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja mencapai Rp. 121.551.806.145,00 atau sekitar 89,02 persen. Sekretariat DPRD OKI sendiri menghabiskan Rp. 52.220.874.956 untuk perjalanan dinas. Namun, realisasi ini menjadi masalah ketika BPK menemukan ketidaksesuaian dalam bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang dilaksanakan dari 1 Januari hingga 7 November 2023.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK mengacu pada Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres No. 33 Tahun 2020 mengenai Standar Harga Satuan Regional. Perpres tersebut mengatur bahwa perjalanan dinas meliputi uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan uang representasi yang harus dibayar sesuai dengan bukti pengeluaran riil dan tidak boleh melampaui batas yang ditetapkan.
Dalam investigasinya, BPK melakukan konfirmasi kepada 79 hotel, resort, dan tempat penginapan, serta travel agent terkait. Hasilnya, ditemukan beberapa pelanggaran yang signifikan, tanggal inap yang dilaporkan tidak sesuai dengan tanggal inap hasil konfirmasi.
Nama penginap yang tercantum dalam data keuangan hotel tidak sesuai dengan nama pelaksana perjalanan dinas. Biaya penginapan yang ditagihkan pada dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan data hasil konfirmasi dari pihak hotel.
Ketidaksesuaian ini menyebabkan kerugian keuangan daerah yang tidak tanggung-tanggung, mencapai lebih dari Rp. 5,7 miliar. Nunik Handayani, Koordinator FITRA Sumsel, menekankan bahwa perbuatan ini sangat tidak pantas dilakukan oleh para wakil rakyat yang seharusnya menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat.
Menanggapi temuan ini, FITRA Sumsel mengeluarkan beberapa rekomendasi penting memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 5.773.520.422,00 dari 57 orang di Sekretariat DPRD dan segera menyetorkannya ke Kas Daerah.
Mendesak Inspektorat daerah serta aparat penegak hukum terkait untuk segera memeriksa dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.
Nunik Handayani, Koordinator FITRA Sumsel, menyatakan, “Kami sangat prihatin dengan temuan ini. Para wakil rakyat seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran, bukan malah menyalahgunakannya. Kami mendesak agar pihak berwenang segera bertindak dan mengembalikan kelebihan pembayaran ini ke kas daerah.”
Sementara itu, masyarakat dan konstituen di Kabupaten OKI berharap bahwa proses hukum terhadap pelaku penyimpangan ini dapat dilakukan dengan tegas dan transparan. Kepercayaan masyarakat kepada wakil rakyat sangat bergantung pada integritas dan akuntabilitas mereka.
Skandal kelebihan bayar pada perjalanan dinas Sekretariat DPRD OKI mengungkap kelemahan dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Dengan temuan BPK yang mencatat kerugian daerah sebesar Rp. 5,7 miliar, FITRA Sumsel dan berbagai pihak mendesak adanya tindakan tegas dan transparan terhadap pelaku penyimpangan.
Integritas para wakil rakyat harus ditegakkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah memilih mereka. Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan ketat dan transparansi mutlak diperlukan dalam pengelolaan anggaran negara.(Theo)