Kayuagung, Obor sumatra.com-
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berjumlah 721 siswa yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Erlin Marleta diduga dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022, ada korupsi oleh Kepala Sekolah selaku kuasa pengguna anggaran,Sabtu 19/08/2023
Dari pantauan awak media diketahui biaya pemeliharaan sarana prasarana sekolah SMP Negeri 3 Kayuagung dicairkan tiga tahap.
Untuk pemeliharaan sarana prasarana sekolah tahap pertama dan kedua sebesar Rp,-173.265.000,- Tahap ketiga Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp,-80.760.000
Tahap pertama dan kedua penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp. 10.300.000,-
Tahap ketiga Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp,-750.000,- berdasarkan data penggunaan dana bos.
Menurut, keterangan dari sumber di lapangan yang enggan disebutkan nama nya bahwa pemeliharaan dan penyediaan alat multi media belanja tidak sesuai dengan dana yang tersedia
Adapun kerugian keuangan Negara di SMPN 3 Kayuagung di tahun 2022 ditafsir mencapai Puluhan juta rupiah tentunya dugaan itu didukung dengan belanja pemeliharaan dan prasarana sekolah serta penyediaan alat multimedia belanja tidak sesuai dengan dana yang ada, mengingat tidak ada yang perubahan yang signifikan, sehingga dapat disimpulkan masih dalam kondisi yang lama.
Adanya temuan diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi dugaan Mark Up dan fiktif, diharapkan kepada dinas terkait dan APH agar dapat menindak lanjuti tentang perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (PKPI no) Erwanto Mengatakan, Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009
Jika benar pihak sekolah tersebut melakukan pungli kepada siswa/siswi didik baru, berarti pihak sekolah tersebut telah melanggar peraturan yang sudah berlaku yaitu,
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan
Ketika dikonfirmasi kepala sekolah SMP Negeri 3 Kayuagung tidak pernah berada ditempat dan selalu menghindar dan merasa kebal hukum. (Hendra)