Soroti Lima Isu Krusial, Ombudsman RI Sumsel Monitoring Pelayanan Langsung di Lapas Merah Mata Palembang

PALEMBANG, Obornusantara.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Palembang dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Palembang.

Kegiatan ini dilakukan untuk mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaran pemasyarakatan, sekaligus menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat antara Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI pada 29 September 2026 lalu.

Monitoring atau pengawasn secara langsung pelayanan yang dilakukan di Lembaga Permasyarakat Klas I Palembang di pimpin langsung oleh M. Adrian selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan dengan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen PAS Sumatera Selatan serta Kepala Lapas Klas I Palembang, pada Senin (26/10)

“Di Sumatera Selatan, Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan di 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai percontohan yakni Lapas Kelas I Palembang dan Rutan Klas I Palembang,” ujar dia.

Adrian menambahkan dalam pelaksanaan yang dilakukan, Ombudsman RI Sumatera Selatan telah melakukan pengumpulan data dan dokumen, permintaan informasi, serta wawancara dengan petugas Lapas, 10 Warga Binaan Pemasyarakatan, dan juga Keluarga yang melakukan kunjungan.

“Kegiatan tersebut bertujuan memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan pelayanan, kesesuaian praktik penyelenggaraan layanan dengan ketentuan yang berlaku, serta kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak WBP,” imbuh Adrian.
Pengawasan difokuskan pada lima krusial, yaitu manajemen kamar hunian, pencegahan dan penanganan peredaran handphone, pungli, dan narkoba (halinar), layanan pengaduan, pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan, serta layanan kunjungan. Kelima aspek tersebut menjadi perhatian dalam menilai pelaksanaan pelayanan publik.

“Catatan Ombudsman tadi, sebanyak 1774 jumlah warga binaan permasyarakatan (WBP) yang saat ini menghuni kamar – kamar yang tersedia dengan kapasitas maksimal hanyalah 813 WBP, maka terdapat kelebihan sebanyak 961 WBP dengan persentase 118, 2%, jumlah yang tidaklah sedikit,” ujar dia.

Hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan perumusan langkah perbaikan, khususnya dalam memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai dengan standar pelayanan. Melalui pengawasan ini, diharapkan dapat mengidentifikasi potensi maladministrasi yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan pemasyarakatan.

“Pelayanan di Lapas dan Rutan tidak hanya menyangkut penyelenggaraan administrasi, tetapi juga pemenuhan hak-hak WBP sebagai pelaksanaan sistem pemasyarakatan, dan tentunya bebas dari Pungutan Liar dan perlakuan yang sama dalam sisi Pelayanan,” tegas Adrian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *