Staf Ahli Bupati Banyuasin Tersangka

Ketiga tersangka korupsi Program Serasi 2019 Banyuasin mengenakan rompi tahanan, Senin (12/12/2022)
Ketiga tersangka korupsi Program Serasi 2019 Banyuasin mengenakan rompi tahanan, Senin (12/12/2022)
banner 468x60

PALEMBANG, oborsumatra.com – Staf ahli Bupati Banyuasin terjerat kasus hukum dugaan korupsi. Zainudin (57), staf ahli dimaksud ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel saat dia menjabat Kepala Dinas Pertanian, kemarin.

Zainudin tidak sendirian dalam kasus ini. Dia menjadi tersangka bersama Sarjono dan Ateng Kurnia. Ketiganya ditetapkan tersangka dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) 2019.

Para tersangka diduga melakukan dugaan korupsi program Serasi di Banyuasin, dengan anggaran dari Kementerian Pertanian senilai Rp335 miliar.

Untuk dugaan modus korupsi diduga dilakukan ketiganya, yakni markup pengadaan pompa air. Kemudian, dugaan markup mobilisasi alat berat untuk pembukaan lahan pertanian di Kabupaten Banyuasin.

Selanjutnya, dugaan melakukan pungutan-pungutan terhadap kelompok tani. Serta dugaan membuat laporan pertanggungjawaban atau LPJ fiktif.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH, membenarkan penetapan ketiga tersangka dugaan korupsi program serasi tersebut.
Radyan mengaku ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

‘’Mantan Kadis Pertanian Zainudin bertindak selaku Pejabat Pembuat Komtimen atau PPK. Kemudian tersangka Sarjono selaku PNS dan bertindak selaku PPTK. Serta Ateng selaku konsultan pengawas program serasi di Banyuasin,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Noordien Kusumanegara, mengaku untuk kerugian negara akibat korupsi ketiganya masih dihitung oleh BPKP Sumsel.

Motifnya, ada program serasi swakelola dari Kementerian Pertanian atau Kementan senilai Rp1,3 triliun untuk provinsi Sumsel tahun 2019. Dari dana itu ditujukan untuk 8 kabupaten yang ada di Provinsi Sumsel. Nah, untuk Kabupaten Banyuasin sendiri dapat kucuran dana Rp335 miliar.

‘’Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Noordien.
Noordien mengaku untuk saat ini pihaknya masih menetapkan tiga tersangka. Namun tak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.

‘’Baik itu dugaan korupsi di Kabupaten Banyuasin. Maupun tersangka dari dugaan korupsi program serasi di Kabupaten lainnya di Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

Untuk pemeriksaan program Serasi di Kabupaten Banyuasin, sambung Noordien, pihaknya sudah memintai keterangan 82 saksi.
‘’Saksi-saksi itu baik dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin, kelompok tani, termasuk saksi dari Dinas Pertanian Provinsi Sumsel,” tambahnya.

Sementara itu, hasil pemantauan di Gedung Kejati Sumsel, ketiga tersangka sudah mengenakan rompi khusus tahanan. Bahkan, ketiga tersangka dugaan korupsi dengan tangan diborgol itu juga mendapat pengawalan ketat dari petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.

Mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin, Zainudin SP MSI, mengaku akan mengikuti proses hukum. ”Kita ikuti saja proses hukumnya,” jawabnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin, penyidik Pidsus Kejati Sumsel geledah Kantor Dinas Pertanian Sumsel, Selasa (19/07).

Dalam penggeledahan kali ini, penyidik menyita satu bundel berkas diduga berkaitan kasus tersebut. Selain berkas, penyidik juga menyita perangkat komputer. Berkas itu diamankan dari ruang arsip Dinas Pertanian Sumsel.

Bahkan, penyidik juga sudah memintai keterangan Kepala Dinas Pertanian Sumsel dalam pengusutan dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut.

Demikian ditegaskan Kajari Sumsel, melalui Kasi Penkum Radyan SH MH, kemarin. Menurut Radyan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 60-an saksi yang hampir sebagian besar dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin.

“Termasuk di antaranya turut kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi yakni Kadis Pertanian Pemprov Sumsel. Dan sudah kita periksa,” kata Radyan. (Lid)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *