PALEMBANG, oborsumatra.com – Upaya menuju swasembada daging yang diantaranya dengan menjaga keberadaan Ruminansia (Sapi Potong) Betina yang produktif. Hal inilah yang coba didorong oleh petugas unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dipimpin Panit 4 Ipda Hendri Prayudha yang menyambangi peternakan sapi potong yang ada di Kecamatan Pampangan, OKI. Menurut Ipda Hendri, untuk meningkatkan angka kelahiran dan populasi Betina Produktif.
“(Sapi) Betina Produktif merupakan betina yang dinyatakan normal organ reproduksi/ peranakan yang dinyatakan oleh dokter hewan atau petugas peternakan,” jelas Hendri.
Sesuai dengan Dasar Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (2) bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Menurut dia, ketentuan larangan ini tak berlaku apabila hewan besar betina. Diantaranya berumur lebih dari 8 (delapan) tahun atau sudah beranak lebih dari 5 (lima) kali. Lalu, tidak produktif (majir) dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah penyeliahan dokter hewan.
“Sapi Mengalami kecelakaan yang berat, Menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunananya sehingga tidak baik untuk ternak bibit,” paparnya.
Hal lain, Sapi tersebhr menderita penyakit menular yang menurut Dokter Hewan pemerintah harus dibunuh/dipotong bersyarat guna memberantas dan mencegah penyebaran penyakitnya, menderita penyakit yang mengancam jiwanya. Membahayakan keselamatan manusia (tidak terkendali)
“Jika larangan pemotongan ternak betina produktif tetap dilanggar maka ada sangsi hukumnya dan ini berlaku pula untuk pemotongan ternak ruminansia kecil,” urainya.
Sementara, untuk ketentuan Pidana pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 pasal 86. Meliputi, Ternak ruminania kecil betina produktif sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).
Lalu, Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (Sembilan) bulan dan atau denda paling sedkit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).
Pelanggaran pasal 18 (2) juga termasuk pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif antara lain: peringatan secara tertulis, penghentian sementara ijin pemotongan (jagal), pencabutan ijin pemotongan/jagal dan pengenaan denda. (Lid)