JAKARTA, oborsumatra.com – Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memasuki tahap harmonisasi. Diharapkan, dari draf PKPU yang telah dibahas secara internal sejak 13 Juli 2022 dan telah melalui serangkaian proses tersebut, bisa segera selesai untuk kemudian diundangkan.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Parsadaan Harahap saat hadir pada kegiatan Harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) terkait Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang berlangsung secara luring dan daring, Rabu (7/9/2022).
Pada kesempatan ini, Parsadaan juga menyampaikan sejumlah perubahan pasal pada draf PKPU tersebut dibanding PKPU 8 Tahun 2019. Dia berharap dengan adanya penambahan dan perubahan dapat memperkuat PKPU.
Kepala Kepala Biro SDM Setjen KPU, Wahyu Yudi Wijayanti menambahkan, salah satu pasal yang berbeda dibanding PKPU 8 Tahun 2019 adalah Pasal 92 yang mengatur tentang izin perkuliahan.
Senada, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Victor Stanny Hamonangan Hutagalung yang hadir secara daring melihat perubahan tidak terlalu signifikan pada draf PKPU terkait Tata Kerja ini. “Sekitar 8 pasal kalau ada perbedaan dengan PKPU sebelumnya,” ucapnya. Meski begitu dia menilai pasal-pasal tersebut sifatnya sisipan.
Turut hadir Tenaga Ahli KPU, Andika Pranata Jaya dan secara daring perwakilan Kementerian/Lembaga terkait.