Terdakwa Penggelap Pajak PT. Astica Mas Dituntut 2,6 Tahun Denda Rp. 2 Miliar lebih

Palembang, Oborsumatera.com

Sidang kasus penggelapan pajak oleh PT Astica Mas dengan terdakwa bernama Iwan Setiawan hari Senin, 15 Juni 2020 kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang Sumatera Selatan.

Persidangan yang ke 12 mendengarkan mengenai agenda Duplik atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum R. Suhartono yang menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman 2 Tahun 6 bulan dan denda 2.314.190.602.

Menurut kuasa hukum terdakwa Andreas Budiman SE, SH, M.Si, MH, CTL, BKP usai sidang ketika dimintai komentarnya di ruang tunggu pengadilan negeri Palembang mengatakan, bahwa sah-sah saja JPU menuntut karena sesuai dengan KUHP dan kami akan terus berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku dan tentu akan mengajukan Duplik atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum R. Suhartono dkk.

Semoga klien kami mendapatkan keadilan atas kasus yang sekarang sedang berjalan dan semoga saja Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus ini dapat memutuskan bebas klien kami “, kata Andreas Budiman.

 

Banyak fakta-fakta yg terungkap di persidangan dan kami sandingkan dengan kesaksian dari Saksi Ahli. Sidang dilanjutkan hari Senin tanggal 29 Juni 2020 mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. “Kami telah menyiapkan duplik sebanyak 50 lembar beserta bukti-bukti yang menjadi pendukung dalam Duplik kami, imbuh Andreas sambil menutup pembicaraan.(Novi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *