PALEMBANG, oborsumatra.com – Seorang pemuda Am Muchsin Aldi Renaldi (27) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Warga Jalan Mayjen HM Ryacudu, Lorong Garuda II, Seberang Ulu (SU) I Palembang ini melaporkan tindak pidana penipuan oleh terlapor Muhammad Hafiz Alghifari.
Aksi penipuan dirumah sendiri, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Am Muchsin Aldi Renaldi, kejadian bermula kakak kelas korban sewaktu dirinya masih Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kemudian, terlapor menawarkan pekerjaan dan bisa memasukkan dibagian operasi pandu dalam PT Pertamina Plaju Palembang dengan syarat membanyar uang.
“Saya tertarik pak dan langsung mentransfer uang ke rekening mandiri terlapor,” kata Am Muchsin Aldi Renaldi di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (3/10/2023).
Lanjut Am Muchsin Aldi Renaldi mengaku, terlapor pun menjajikan kepada dirinya akan bekerja pada bulan Januari 2023.
“Namun sampai saat ini, saya tidak mendapatkan pekerjaan pak. Malah uang saya tidak kembali,” ujar Am Muchsin Aldi Renaldi.
Akibat kejadian korban kehilangan uang senilai Rp48 juta dan melaporkan ke Polisi.
Muchsin Aldi Renaldi berharap dengan laporan ini pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya harap pelaku ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan uangnya bisa kembali,” ungkap Am Muchsin Aldi Renaldi.
Sementara untuk laporannya korban sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang.
Selanjutnya, laporan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP, akan diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang.