PALEMBANG, oborsumatra.com – Tidak memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Terpidana Al Naura Karim Pramesti, selebgram di Kota Palembang yang tersandung kasus penipuan berkedok investasi.
Kasi intel Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH, mengatakan untuk terpidana Al Naura Karim Pramesti kita dari kejaksaan kejari palembang sudah melakukan pemangilan sebanyak 3 kali.
“Namun etikat baik dari terpidana Al Naura Karim Pramesti tidak ada “Jelas kasi intel Kejari Palembang, Rabu (18/1/2022).
Lanjut Fandi kita juga sudah meminta bantuan kepada tim Aiti di kejaksaan Agung dan Adhiyaksa Monitoring Center (ANC),untuk melakukan pelacakan dan penelusuran
terhadap terpidana Al Naura Karim Pramesti.
“Bahkan kita juga sudah mengajukan surat permohonan Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Ia menambahkan keberadaan terpidana kasus penipuan dan investasi bodong tersebut masih berada di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami pastikan yang bersangkutan masih berada di sekitar wilayah Sumatera Selatan (Sumsel),” tegas Fandie.
Diketahui dalam perkara penipuan dan investigasi bodong terpidana Al Naura Karima yang sebelumnya di vonis oleh majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan
Atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terpidana Al Naura Karima Pramesti, menyatakan banding, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang terpidana Al Naura Karima Pramesti divonis Bebas.
Atas dasar Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menyatakan terpidana kasus investasi bodong divonis bebas tersebut, akhirnya pihak Kejari Palembang melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Al Naura Karima divonis dengan hukuman selama dua tahun penjara.