OKI, Oborsumatera.com
Tim Macan Komering dari Sektor Pedamaran Timur Kabupaten OKI di Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 2 orang pelaku tindak pidana curat Kamis (9/7) lalu.
Pelaku Ka (24) pekerjaan petani dan AN (19) pekerjaan turut orang tua keduanya warga Ds Pulau Geronggang kec. Pedamaran Timur Kab.OKI.
Para pelaku diamankan karena melakukan pencurian kelapa sawit di Areal blok 68 kebun Gading Jaya PT. Sampoerna ds. Pulau Geronggang Kec. Pedamaran Timur Kab.OKI (9/7/2020) sekira pukul 17.00 wib dimana saat itu pihak perusahaan mendapat informasi bahwa di areal 68 kebun Gading Jaya PT Sampoerna telah terjadi pencurian sawit.
Berawal informasi dari masyarakat pihak perusahaan langsung melapor ke Polsek Pedamaran Timur, sekira jam 18.00 wib anggota keamanan perusahaan dan personil Polsek Pedamaran Timur yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA M. Wahyudi langsung kelokasi pencurian dan setiba di lokasi polisi dan pihak keamanan perusahaan sempat memergoki para pelaku pencurian namun 1 pelaku berhasil diamankan sedangkan yang 1 lagi melarikan diri.
Selain itu anggota Polsek Pedamaran Timur telah mengamankan barang bukti 1 unit perahu kayu, 2 unit sepeda motor, 1 buah dodos (tombak) sawit, 200 (dua ratus) buah tandan sawit, 2 buah keranjang pengangkut sawit serta tumpukan buah sawit milik perusahaan yang di panen para pelaku.
Kapolres OKI melalui Kapolsek Pedamaran Timur mengatakan kedua pelaku kini telah diamankan untuk diproses, katanya. (Theo)