JAKARTA | Partai Buruh berencana mengorganisir demo besar-besaran pada 6 Februari 2023, menyusul keputusan pemerintah menaikkan biaya penyelenggaraan haji dan menolak RUU Omnibuslaw Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan untuk di Jabodetabek, aksi dipusatkan di kawasan DPR dengan jumlah massa mencapai 10.000 buruh.
Adapun isu yang akan disampaikan dalam aksi ini yaitu menolak isi Perppu No 2 Tahun 2022 dan pembahasan RUU terkait dengan omnibus law Cipta Kerja.
Selain di Jakarta, aksi serempak akan dilakukan di berbagai kota industri, antara lain di Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.
Setidaknya ada 9 poin yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja yakni upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.
“Intinya, kami meminta upah minimum naiknya harus sesuai dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Kami juga meminta tidak ada perubahan formula dalam perppu. Kalaulah ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum, cukup diatur dalam penjelasan pasal, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum dengan mensyaratkan laporan keuangan dan diaudit akuntan publik boleh mengajukan penangguhan,” ujarnya.
Selain itu, Partai Buruh meminta upah minimum sektoral harus tetap ada, kata Iqbal dalam keterangan resminya, Sabtu (28/1/2023).
Partai Buruh juga menolak kenaikan biaya haji. Alasan subsidi dari dana haji makin menipis, di mana 10 tahun lagi pengumpulan dana haji tidak mampu lagi menyubsidi peserta haji dinilai janggal.
Selain menolak kenaikan biaya haji, Partai Buruh memintah dilakukan audit publik dana haji.
Untuk itulah, Iqbal mendesak dilakukan investigasi dan audit public. Bahkan Partai Buruh mendesak DPR menggunakan hak inisiatif dan hak angket terkait dana haji.
“Periksa larinya dana haji kemana? Ini uang rakyat, bukan uang negara. Kenapa pemerintah seenaknya menaikkan ongkos haji dengan alasan 10 tahun kedopan pengembeagan dana haji menipis,” tegasnya.
Hal lain yang akan disuarakan adalah, Partai Buruh menolak negara menjadi agen outsourcing. Pada perppu disebutkan bahwa pemerintah akan menentukan jenis pekerjaan apa saja yang bisa di outsourcing.
Ketentuan ini mengesankan bahwa oemerintah sebagai agen outsourcing.
Buruh menolak hal ini dan meminta dikembalikan ke UU 13/2003, outsourcing dibatasi jenis pekerjaan apa saja yang boleh di outsourcing.
“Terkait dengan pesangon, kami meminta uang penggantian hak 15 pwrsen tidak dihilangkan, pesangon bisa di atas satu kali aturan,” kata Said Iqbal.
Terhadap karyawan kontak, periode kontrak dan masa kontrak harus dibatasi.
Begitu pun dengan pengaturan cuti untuk perempuan yang haid dan melahirkan, harus tertuang dengan tegas bahwa upahnya dibayar.