Under Cover Buying, Direktorat Narkoba Polda Sumsel Ciduk 2 Bandar Ecstasy

Palembang, oborsumatera,

Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 2 tersangka bandar narkotika jenis ecstasy. Keduanya ditangkap Rabu malam (15/7/2020) dikawasan Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang usai anggota dari unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Kasubdit1 Direktorat Narkoba Polda Sumsel AKBP E. Tambunan, SE.MM menjelaskan, unit 1 Subdit 1 Akp Yetty Gultom melaksanakan penagkapan terhadap 2 tersangka tersebut bersama anggota melalui Undercover Control Buyying (penyamaran). Polisi bertemu janji untuk bepura-pura bertransaksi narkoba bersama tersangka.“2 tersangka Narkoba yang kita amankan yakni Yukuko alias Riko (23 tahun) warga Kalidoni dan Mamas Yitno (22 tahun) warga Sematang Borang dengan cara anggota menyamar jadi pembeli. Usai tersangka serahkan 4 kantong plastik kecil berisi 100 butir Ecstasi langsung dibekuk tanpa perlawanan”, terang Tambunan.

Sementara itu Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi.MM membenarkan adanya penagkapan terhadap bandar narkotika tersebut, yang kini sudah dilakukan penyidikan intensif.

“Tersangka itu memang sudah lama jadi target kita! Penyidik sudah melakukan pemeriksaan barang bukti ke Labfor, keduanya juga sudah cek urine dan dinyatakan positif. Kita gelar pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap indikasi jaringan lainnya” Tandas Supriadi.

Detail barang bukti yang disita berupa 4 bungkus plastik klip transparan di dalam bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis Ecstasy warna kuning berlogo B, sebanyak 100 butir dengan berat bruto keseluruhan 40,8 gram, dan 2 unit handphone yang digunakan pelaku dalam setiap transaksi narkoba.(Theo).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *