JAKARTA, oborsumatra.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bekerja sama dengan Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti 1,4 juta liter BBM subsidi dengan 786 kasus tindak pidana penyalahgunaan selama tahun 2022.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan angka pengungkapan Bareskrim Polri tersebut cukup signifikan. Karena selama tahun 2022 telah berhasil diamankan BBM berdasarkan keterangan ahli yang diberikan oleh keterangan ahli BPH Migas, jumlah yang berhasil diamankan itu mencapai 1.422.263 liter.
“Adapun dari 1,4 juta liter BBM subsidi yang diamankan, paling dominan adalah jenis solar subsidi. Banyak kasus yang diungkap berdasarkan pengaduan masyarakat,” jelas Erika dalam konferensi pers Penegakan Hukum atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Hasil Kerja Sama antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Selain itu, lanjut Erika, ada pula kasus tangkap tangan yang dilakukan dari beberapa modus. Di antaranya modus ‘helikopter’. Di mana, ada mobil yang sengaja dioperasikan untuk menampung BBM subsidi dengan keluar masuk SPBU. Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini akan mengganti pelat nomor kendaraan mobil yang digunakan dan kemudian kembali mengisi BBM pada SPBU.
“Ada pula modus dengan memodifikasi tangki bahan bakar. Modus ini biasanya akan mengganti nomor polisinya, atau keliling beberapa SPBU mengumpulkan solar subsidi untuk kemudian diletakkan di suatu tempat,” jelasnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). Karena saat ini tidak ada yang bisa lepas dari media sosial yang kekuatannya luar biasa kekuatannya.
“Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan bbm) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tutup Kabareskrim.