Ogan Ilir, OborNusantara.com – Pertamina Patra Niaga menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan mengambil tindakan tegas terhadap oknum operator SPBU di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Operator berinisial AP (20) tersebut dipecat setelah terbukti terlibat dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menjelaskan bahwa pemecatan AP merupakan bentuk sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukannya. “Pertamina tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami berkomitmen untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai peruntukannya,” tegas Nikho.
Selain pemecatan operator, Pertamina juga memberikan sanksi kepada SPBU 24.306.26 Kabupaten Ogan Ilir berupa penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama 30 hari. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Pertamina dalam menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi.
Nikho menyampaikan apresiasi kepada Polres Ogan Ilir atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi ini. “Kami mengapresiasi dan mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum (APH) dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM di SPBU tersebut. Polres Ogan Ilir kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku, termasuk operator SPBU AP.
Pertamina terus berupaya memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Selain memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyalahgunaan, Pertamina juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan BBM bersubsidi secara bijak.
Nikho juga menjelaskan bahwa Pertamina telah menyediakan SPBU alternatif di sekitar area SPBU yang dikenai sanksi, yaitu SPBU 24.306.177 dan SPBU 24.306.137. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat akan BBM jenis Pertalite tetap terpenuhi selama masa sanksi.
Pertamina mengajak seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, untuk turut serta dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan, mereka dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kami mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Laporan dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk dapat mengambil tindakan cepat dan tepat,” tambah Nikho.
Tindakan tegas Pertamina dalam memecat operator SPBU yang terlibat penimbunan BBM bersubsidi di Ogan Ilir menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Selain memberikan sanksi, Pertamina juga terus berupaya meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
Dengan kerjasama antara Pertamina, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diminimalisir, sehingga BBM bersubsidi dapat benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. ***