Banyuasin,OS- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuasin memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri kepada 446 orang warga binaan. Besaran remisi yang diusulkan berkisar antara 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Ronaldo De Vinci Talesa, A.Md.IP, SH, MH menjelaskan, Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H/ 2020 M merupakan Pengurangan Masa Pidana bagi warga binaan yang beragama Islam yang diusulkan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) berdasarkan keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya.
Ronaldo menambahkan, pengusulan remisi tentunya bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi serta peraturan terkait lainnya seperti Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan Permenkumham No. 3 Tahun 2018.
“Secara umum remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan telah menjalani 6 bulan masa pidana. Pada saat diusulkan remisi jumlah WBP terhitung ini totalnya 974 orang, namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H/ 2020 M sebanyak 446 orang,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan rincian dari Remisi Normal (RK I) berjumlah 293 orang terdiri dari 15 hari = 87 orang, 1 Bulan = 187 orang, 1 Bulan 15 hari = 17 orang, 2 Bulan = 2 orang. Dan RK (II) remisi 15 hari sebanyak 1 orang, dimana ia langsung bebas hari ini karena telah habis masa pidana.
Kemudian RK (PP.99) RK I sebanyak 150 orang, terdiri dari 1 Bulan = 115 orang, 1 Bulan 15 hari = 33 orang, 2 Bulan = 2 orang. Lalu RK II, mendapat remisi pengurangan 1 Bulan, 2 orang (+subsider).
Pihaknya berharap, dapat memberikan remisi kepada para warga binan pada saat hari besar keagamaan lainnya. Karena itu hak mutlak mereka sebagai warga binaan yang berkelakuan baik.(Eggy)