Kayuagung, Oborsumatra.com
Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala sebagai kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung yang mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Reka Oktarina S. Km Serap puluhan Aspirasi Warga di Dapil V sejak tanggal 12 hingga 17 Juni 2023 dari dapil V, melalui reses III masa sidang III tahun sidang 2022 – 2023.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini datang ke Desa Rantau Durian Asli Kecamatan Lempuing Jaya OKI untuk menyerap aspirasi warga disana, disambut Mat Redi selaku kepala desa setempat beserta perangkatnya, Rabu (14/6/2023) lalu.
Adapun beberapa aspirasi yang ditampung diantaranya pembangunan infrastruktur desa, pembangunan tembok penahan tanah (TPT) daerah pinggir sungai yang langsung berbatasan Sungai Lempuing dengan rumah masyarakat, yang berdampak pada sekitar 100 KK rumah yang ada di pinggiran sungai, akses jalan penghubung antara Desa Rantau Durian 1 ke Rantau Durian Asli sekitar 2 KM karena saat ini kondisinya berlobang, sedangkan jalan tersebut merupakan akses mengangkut hasil pertanian.
Reses yang dibalut dalam suatu pertemuan yang akrab dan kekeluargaan ini digelar di balai desa Rantau Durian Asli menjadi kesempatan para Kadus dan tokoh masyarakat, menyampaikan aspirasinya.
Selain aspirasi dari masyarakat Reka Oktarina mengatakan kesiapan pihaknya dalam mengakomodir beragam aspirasi masyarakat yang disampaikan pada sidang-sidang berikutnya. (Theo)