Awasi PPDB 2024, Ombudsman Sumsel Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungutan dalam Bentuk Apapun

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah
banner 468x60

Palembang, obornusantara.com – Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara yang berwenang mengawasi jalannya Pelayanan Publik termasuk yang berkaitan dengan pelayanan publik di bidang Pendidikan, saat ini sedang melaksanakan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024, Pengawasan PPDB itu dilaksanakan pada sekolah tingkat dasar, menengah, dan atas, di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan, ruang lingkup pengawasan yang akan dilakukan di fokuskan telah diterapkan atau tidak aturan yang mengatur pelaksanaan PPDB, pelaksanaan sosialisasi dari stakeholder dan panitia, persiapan teknis pra PPDB, indikasi pelanggaran PPDB, dan mekanisme pengelolaan serta penanganan pengaduan PPDB.

“Khususnya untuk memantau penerapan aturan pelaksanaan PPDB berdasarkan permendikbud 1 tahun 2021 pada tingkat SMA Negeri di Sumatera Selatan yang saat ini tahun 2024 baru diberlakukan dan pada umumnya Tingkat SD/SMP, MI/MTS/MAN di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Pemantauan oleh Ombudsman Sumatera Selatan sudah dilaksanakan Tim Pencegahan Ombudsman RI Sumatera Selatan di Tingkat SMA seperti SMA 1, 10, 16 dan 19 pada waktu yang lalu rentang April dan Mei 2024, hasilnya semua sekolah tersebut sudah menerapkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 serta SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yang mengatur tentang pelaksanaan Zonasi, Afirmasi dan Mutasi serta Prestasi.

“Hasil Pemantauan menunjukan pelaksanaan PPDB SMA saat ini relatif berjalan dengan baik, sekolah yang didatangi terlihat sudah melaksanaan aturan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 serta juknis tersebut dengan konsisten meskipun banyak penyesuaian yang dilakukan,” ujar dia.

Adrian mengakui jika Pengawasan yang dilakukan akan terus berjalan sampai nantinya jadwal PPDB resmi ditutup, disamping itu juga selain pengawasan langsung, Ombudsman juga membuka Posko Pengaduan PPDB dikantor Ombudsman RI Sumatera Selatan untuk menampung keluhan Masyarakat terkait PPDB.

“Posko Pengaduan yang dibuka Ombudsman Sumatera Selatan dapat disampaikan melalui WhatsApp di Nomor 08119703737 atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan beralamat Jalan Radio No. 1 (Depan POLDA Sumsel),” kata Adrian.

Ia mengingatkan kepada pihak pihak yang terlibat langsung agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 bebas dari pungutan, penjelasan Pasal 27 Ayat (1) dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Kemudian Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025, dimana pada ketentuan huruf G tentang Pembiayaan PPDB, mengatur bahwa pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.

“Dari dasar regulasi tersebut, maka disimpulkan bahwa pelaksanaan PPDB oleh satuan pendidikan negeri di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan, tidak boleh melakukan pungutan kepada calon siswa didik terlebih lagi yang menyangkut dengan PPDB,” pungkas dia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *