Bakal Calon Ketua PWI Harus Mendaftar ke Panitia

Suasana rapat persiapan konperprov PWI Sumsel
Suasana rapat persiapan konperprov PWI Sumsel
banner 468x60

PALEMBANG, ob0rsumatra.com – Masa jabatan pengurus PWI Sumsel periode 2019-2024 akan berakhir pada 26 Januari 2024 mendatang. Sesuai amanat organisasi maka harus dilakukan konferensi propinsi (Konferprov) sebagai bentuk legal formal wujud dinamika organisasi yang secara berkelanjutan dalam rangka optimalisasi kinerja.

Hal itu ditegaskan Ketua Panitia Konferprov PWI Sumsel 2024 yang juga Pemred Harian Sumselpers, Kawar Dante dalam siaran persnya. Menurutnya, ada beberapa perubahan mekanisme dalam pemilihan Ketua PWI 2024 sesuai dengan Surat Edaran PWI Pusat No 117/PWI-P/LXXVII/2023 tanggal 27 November 2023.

Dalam surat edaran itu, menetapkan tentang Waktu Konferensi, Panitia, Peserta dan Tata Cara Pencalonan serta Pemilihan Ketua PWI. “Mengacu pada surat ederan tersebut memang ada beberapa perubahan yang cukup signifikan. Seperti proses tahapan pemilihan bahkan mekanisme pemilihan itu sendiri,” kata Dante.

Syarat dan mekanisme yang sama juga disematkan pada calon Ketua Dewan Kehormatan Propinsi (DKP) PWI Sumsel. Untuk ditetapkan sebagai Calon Ketua PWI Sumsel dan DKP PWI Sumsel harus memenuhi beberapa syarat seperti mengantongi Kartu Anggota Biasa PWI dan Sertifikasi Wartawan Utama dan pernah menjadi pengurus.

“Perubahan yang krusial ada pada mekanisme pemilihan yakni menggunakan kertas suara berisikan foto dan nama calon ketua yang harus dicetak terlebih dahulu oleh panitia,” tegasnya.

Berbeda dalam pemilihan periode sebelumnya, para calon dapat diusulkan pada saat hari pelaksanaan konferprov berlangsung. Kini, harus mendaftar ke panitia dan panitia sudah membuat waktu tahapan pendaftaran sampai proses pemilihan itu sendiri.

Time schedulle pendaftaran calon ketua PWI Sumsel dimulai masa pendaftaran dimulai 10-20 Desember 2023, perbaikan berkas calon ketua 20-25 Desember, 25-30 Desember 2023 masa sanggah, dan 2-3 Januari 2024 penetapan calon.

Saat mendaftar para calon dapat mengisi formulir yang disediakan oleh panitia dengan melengkapi syarat formil seperti fotokopi atau scan Kartu UKW Utama dan Kartu Anggota Biasa yang masih berlaku, Foto kopi KTP, Menyertakan Program Visi dan Misi jika terpilih sebagai ketua serta surat pernyataan lain seperti bersedia meluangkan waktu jika terpilih, surat pernyataan tidak rangkap jabatan dan bersedia mengundurkan diri sebagai ketua organisasi perusahaan pers serta surat pernyataan tidak sebagai caleg maupun timses pilpres, pileg maupun Pilkades.

Setelah nanti para calon dinyatakan sah maka akan ditetapkan dengan surat keputusan panitia. Selanjutnya diharapkan para calon dapat mengikuti dialog visi misi yang akan dijadwalkan panitia. Sehingga pada saat hari pemilihan akan menghemat waktu tidak perlu ada paparan visi dan misi.

“Jadi bagi yang berminat menjadi calon ketua harus memperhatikan jadwal tahapan dan syarat formil untuk selanjutnya ditetapkan secara sah sebagai calon ketua. Nanti panitia akan mencetak surat suara untuk calon ketua PWI Sumsel maupun calon ketua DKP Sumsel sesuai dengan jumlah suara pemilih,” kata dia.

Sesuai dalam surat edaran PWI Pusat, untuk jumlah suara pemilih akan dituangkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nah jumlah DPT ini lah yang nanti akan dicetak menjadi surat suara untuk memilih calon ketua dengan cara dicoblos. Jika ada coretan dan centrang pada surat suara maka dinyatakan tidak sah.

Mengenai jadwal pelaksanaan, panitia tetap berpegang pada jadwal yang telah ditetapkan yakni 23-24 Januari 2024. Namun panitia juga memperhatikan kondisi kekinian mengingat jadwalnya beririsan dengan agenda politik nasional seperti tahapan kampanye dan kondisional lainnya seperti support pemerintah provinsi (Pemprov Sumsel).

“Sejauh ini Panitia tetap onscedule dengan jadwal,” ujarnya. (Lid/ril)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *