Bawaslu Duga KPU Lakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pelanggaran kode etik terkait pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pelanggaran kode etik terkait pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023).
banner 468x60

JAKARTA, oborsumatra.com –  Bawaslu menghadiri sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pengadu mengenai KPU yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan KPU yakni tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan Pengaduan ini diajukan masih terjadi.

Turut hadir dalam sidang ini, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan KPU telah membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023).

“Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan,” jelas Lolly pada Senin (4/9/2023).

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan para Pengadu (Bawaslu) dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon serta kegandaan pencalonan Bakal Calon dalam proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu (KPU), apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anggota Bawaslu Totok Hariyono yang turut hadir dalam sidang ini.

Berdasarkan hal tersebut, Totok menegaskan bahwa KPU telah melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf e. (Lid)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *