Berpotensi Merugikan Negara Rp.461.759.560,- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Riau Dilaporkan Ke Kejaksaan

banner 468x60

Pelalawan, Obornusantara.com

Kasus korupsi di negeri ini tidak lagi menjadi momok yang menakutkan, walaupun sejumlah pejabat pelaku rasuah telah banyak di vonis penjara namun masih banyak pelaku untuk berbuat korusi.

Seperti halnya di Dinas Kesehatan Pelalawan baru-baru ini telah dilaporkan oleh masyarakat Richar Simanjuntak ke Kejaksaan Negeri Pelalawan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diterima oleh Kejaksaan melalui Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PTSP)

Laporan tidak adanya niat baik dari Dinas Kesehatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau terkait tidak ditindaklanjutinya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau tahun 2021 yang berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp.461.759.560,28. Selasa, 07/05/2024.

Pelapor mengatakan, ”Kepala Dinas kesehatan seharusnya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK -RI) sesuai Undang-undang(UU) No.15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara pada pasal 26 menyatakan yakni, “Setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP, dipidana dengan penjara paling lama 1(Satu) tahun 6(Enam) Bulan dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, Amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun yang dilaporkan dalam hal ini yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Asril, K. SKM. M. KES, dan PPK, CV. Karya Navira dan PT. Sabarjaya Karyatama.

Richard berharap dan meminta kepada pihak penegak hukum agar laporannya tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dan jajarannya untuk dapat mengungkap dugaan kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara”, ujarnya. (Ist)

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *