Palembang, Oborsumatra.com
Adanya keluhan yang beredar ditengah masyarakat bahwa terdapat pasien yang ditelantarkan RS akibat kartunya non-aktif. Terhadap hal tersebut BPJS Kesehatan Cabang Palembang dan Dinas Sosial terkait angkat suara.
Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, Hendra Kurniawan mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada semua peserta JKN, Rabu (25/10).
Dijelaskannya bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Peserta Jaminan Kesehatan meliputi PBI Jaminan Kesehatan dan Bukan PBI Jaminan Kesehatan. PBI Jaminan Kesehatan yaitu peserta JKN yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dalam hal ini Kementerian Sosial yang kita kenal dengan peserta PBI JK yang dibiayai oleh APBN yang kepesertaannya ditetapkan melalui SK Kemensos.
Sedangan Peserta Bukan PBI Jaminan Kesehatan yaitu peserta yang terdiri dari pertama Pekerja Penerima Upah (Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pegawai Swasta), kedua Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa dikenal dengan Peserta Mandiri yakni pekerja mandiri diluar hubungan kerja, orang perorangan yang tidak menerima gaji/ upah, dan ketiga.
Bukan Pekerja (BP) terdiri dari Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perinitis Kemerdekaan, atau BP yang mampu membayar iuran, jelas Hendra.
Lebih lanjut Hendra menambahkan bahwa dalam ketentuan Pasal 12 Peraturam Presiden Nomor 82 Tahun 2018 disebutkan bahwa Penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kota/ Kabupaten.
Hal ini dapat dilakukan dengan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke BPJS Kesehatan, dimana saat ini Untuk Provinsi Sumatera Selatan sudah mendeklarasikan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Healt Coverage) ke BPJS Kesehatan dengan cakupan peserta per Oktober 2023 adalah sebesar 8.453.681 jiwa atau sekitar 96,56 persen penduduk telah terlindungi oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk wilayah Kerja KC Palembang sendiri yang terdiri dari Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin telah mendapatkan predikat UHC.
Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan dengan Jaminan BPJS Kesehatan apabila telah melakukan pendaftaran dan melakukan pembayaran iuran JKN. Peserta menunggak
iuran JKN maka kepesertaan Program JKN akan dinonaktifkan dan akan aktif kembali ketika telah melakukan kewajibannya yaitu pembayaran iuran JKN, jelas Hendra.
Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Dinas Sosial Kota Palembang,Azhari ketika ditemui saat tengah melakukan visit ke salah satu media mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palembang melalui dinas sosial dapat mendaftarkan masyarakat yang belum memiliki Jaminan Kesehatan ataupun peserta menunggak yang memerlukan pelayanan kesehatan ke BPJS Kesehatan hal ini sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang dan BPJS Kesehatan.
Untuk pengurusan pendaftaran peserta menjadi Peserta PBPU/BP Pemda harus dilakukan oleh anggota keluarga yang terdapat dalam Kartu Keluarga dan saya pastikan tidak dipungut biaya dalam pengajuannya tersebut untuk menjadi peserta PBPU/BP Pemda. Bagi peserta BPJS kesehatan yang ingin beralih ke BP Pemda sebenarnya sangat mudah.
Hanya saja, sebelum pindah jenis kepesertaan menjadi tanggungan Pemerintah Daerah atau PBPU/BP Pemda hendaknya peserta pastikan dulu data kelengkapan yang harus diajukan ke Dinsos dan pastikan NIK peserta terdaftar di dafrar kependudukan, pungkas Azhari. (Jamkesnews)