Muara Enim, Obornusantara.com
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Belanja Modal.
Salah satu temuan yang menonjol adalah adanya kelebihan pembayaran pada 48 paket pekerjaan Belanja Modal di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 4.215.868.901,08.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp1.187. 242. 345. 752, 00. Realisasi per 31 Desember 2023 mencapai Rp1. 018. 994. 610. 340, 04 atau 85,83% dari anggaran.
Dalam LHP tersebut, BPK mengungkapkan dua permasalahan utama pada Belanja Modal, yaitu kekurangan volume atas 48 paket pekerjaan Belanja Modal sebesar Rp 2. 533. 970. 574,41 pada lima SKPD.
Koreksi harga satuan pekerjaan terpasang yang tidak sesuai spesifikasi kontrak atas 19 paket pekerjaan sebesar Rp1. 681. 898. 326,67 pada dua SKPD.
Menurut BPK, kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh kurangnya kecermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pengawas Lapangan dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak.
“Temuan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik Belanja Modal,” ujar Dr. Kurnia Hadi, S.E., M.Si., pengamat kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya. “PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan seharusnya melakukan pemeriksaan secara cermat untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kontrak.”
Hingga penyusunan LHP, telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp166. 999. 013,22. Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 4. 048. 869. 887,86 yang belum ditindaklanjuti.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim harus segera menagih sisa kelebihan pembayaran tersebut kepada para penyedia jasa,” tegas Koordinator LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (PKPI) Sumsel, Erwanto Jaya, S.H. “Jika tidak, maka kerugian negara akan semakin besar.”
BPK juga melakukan pemeriksaan tambahan atas Belanja Modal sebesar Rp795. 544. 622. 381,00 pada Dinas PUPR, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (PKP), dan Dinas Kesehatan. Hasil pemeriksaan tambahan ini mengungkapkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 12. 820. 790. 654,07 dan koreksi harga satuan atas pekerjaan terpasang yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp 6. 611. 532. 045,42.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PKP, dan Kepala Dinas Kesehatan untuk:
Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya.
Menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan agar lebih cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak.
Memproses kelebihan pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Temuan BPK ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan Belanja Modal di Kabupaten Muara Enim. Diperlukan tindakan korektif dari pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya kelebihan pembayaran dan kerugian negara di masa mendatang. Peningkatan pengawasan, kecermatan dalam pemeriksaan, dan penegakan hukum menjadi kunci untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.(Theo)