Oborsumatra.com, Kayuagung
Ratusan masyarakat Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) geram dengan sikap Bupati OKI Iskandar, SE yang membangkang keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan Surat Perintah Gubernur Sumsel yang ditandatangani Wakil Gubernur Mawardi Yahya dan Sekda Sumsel Ir.S.A. Supriono.
Ungkapan kekecewaan dan perasaan geram terhadap sikap Pemkab OKI ini terkesan abai dan tidak patuh terhadap putusan PTUN dan surat perintah Gubernur Sumsel dimana hingga saat ini Bupati Iskandar, SE dituntut segera mengembalikan jabatan Kepala Desa (Kades) Dabuk Rejo kepada Sutikno selaku penggugat yang menang dalam perkara dengan tergugat Bupati OKI Iskandar sesuai dengan hasil keputusan PTUN Palembang Putusan Nomor 86/G/2021/P TUN.PLG
Kepala Desa Dabuk Rejo Sutikno yang terpilih dalam pemilihan dan dilantik pada tanggal 24 Februari 2020 di berhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan bupati Ogan Komering Ilir karena telah melanggar larangan sebagai kepala desa berdasarkan surat laporan hasil pemeriksaan dari Tim Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor : 700/07/K/ITKAB/2021 tanggal 02 Juli 2021.
Dalam hal ini Iskandar menunjuk Subani pegawai negeri sipil (PNS) sebagai pejabat kepala desa Dabuk Rejo kecamatan Lempuing sesuai dengan peraturan bupati OKI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perubahan peraturan bupati OKI Nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak dan pemberhentian kepala desa.
Namun berdasarkan putusan PTUN menyatakan tidak sah atau batal terhadap Keputusan Bupati OKI dan terkait Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa PAW terhadap Subani pegawai negeri sipil (PNS) sebagai pejabat kepala desa Dabuk Rejo kecamatan Lempuing agar dibatalkan.
Dalam hal ini Bupati Iskandar diminta segera melaksanakan putusan PTUN Palembang Nomor 86/G/2021/P TUN.PLG yang isinya mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan batal Keputusan Bupati OKI nomor 392/KEP/D.PMD/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang pemberhentian kepala desa, Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 342.000, (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Telah adanya surat Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 700/3067 /ITDAPROV.V/2022 tanggal 11 November 2022 hal hasil Pemeriksaan Khusus sesuai dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 86/G/2021/PTUN.PLG, yaitu :
a. Meninjau kembali Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 392/KEP/D.PMD/2021 tanggal 21 Juli 2021 dan Nomor 714/KEP/D.PMD/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 392/KEP/D.PMD/2021 tanggal 21 Juli 2021 Kabupaten Ogan Komering llir;
b. Mempertimbangkan kembali untuk mengangkat Sdr. Sutikno sebagai Kepala Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 701/KEP/D.PMD/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Pemberhentian, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering llir.
Berdasarkan dan memperhatikan point 1, 2 dan 3, kepada Saudara, dimintakan klarifikasi dan tindak lanjut terhadap permasalahan dimaksud, dan segera menyampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan.
Kades Sutikno juga telah melayangkan surat dan meminta kepada Presiden RI dan Mentri Dalam Negeri dan Gubernur Sumsel agar mengembalikan jabatannya sebagai Kades karena sampai saat ini Sknya juga belum dicabut.
Salah satu tokoh masyarakat di desa Dabuk Rejo ketika dimintai komentarnya mengatakan sangat kecewa dengan keputusan Bupati OKI karena masih dalam proses sidang atau belum ada putusan hukum tetap bupati Iskandar langsung melakukan penggatian antar waktu (PAW) dengan melantik Subani, yang seharusnya dijabat Pjs.
Ketika hal ini dikonfirmasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel membenarkan hal tersebut dan akan DPMD Kabupaten OKI dan Bupati OKI segera mengembalikan jabatan kades tersebut 14 hari setelah keputusan, ujarnya.(Theo)