Baturaja,OS
Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berhasil (28/2) lalu membekuk seorang pemuda berinisial Ptm Bin Mirzah (20) tahun atas tuduhan dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Tertangkapnya pelaku atas laporan keluarga korban bahwa anaknya inisial LA Bt Sup, (16) tahun diduga telah dicabuli Ptm dirumah kos’annya sendiri.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.IK, MH melalui Kasatreskrim mengatakan, pemuda 20 tahun itu berhasil dibekuk di Polsek Baturaja Timur setelah ada laporan dari ibu korban Ril (39) tahun dan kita langsung melakukan penangkapan dan diboyong ke Polres OKU.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian pencabulan terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 sekira jam 08.00 wib waktu itu pelaku Ptm datang kerumah menjemput dan membujuk korban akan dibelikan tekwan. Namun pelaku membawanya kerumah kosan yang berada di Baturaja Timur, lalu berbuat cabul dibawah paksaan.
Setelah tiba di Polres OKU pelaku langsung diamankan kemudian dibawa ke polres guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Hendri)