Pinrang, OborNusantara.com – Kasus pencabulan yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Seorang pemuda berinisial RI (26) tega mencabuli tantenya sendiri, MA (52). Aksi bejat ini terjadi di rumah korban di Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Pinrang, pada Selasa (17/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, menjelaskan kronologi kejadian yang memilukan ini. “Saat itu, korban, pelaku, dan ibunya sedang berbincang santai di rumah,” ungkap Andi pada Sabtu (21/9/2024).
Namun, suasana santai itu berubah drastis ketika korban masuk ke dalam rumah untuk mengecas ponsel dan mencuci muka. Tiba-tiba, RI muncul dari belakang dan memeluk korban. Tak berhenti di situ, ia juga memegang payudara dan mencium punggung tantenya.
MA, yang terkejut dan merasa dilecehkan, langsung melawan dan memaki keponakannya. RI yang panik kemudian kabur dari rumah. Merasa tak terima dengan perlakuan bejat keponakannya, MA segera melaporkan kejadian ini ke polisi.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pada Jumat (20/9), RI berhasil ditangkap di Kelurahan Laleng Bata, Pinrang. “Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Iptu Andi Reza.
Namun, motif di balik aksi bejat ini masih menjadi misteri. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan, jadi kami belum bisa memastikan motifnya,” tambah Andi.
Kasus pencabulan ini tentu meninggalkan luka mendalam bagi korban. MA harus menghadapi trauma akibat perbuatan keji keponakannya sendiri. Dukungan keluarga dan pendampingan psikologis sangat dibutuhkan untuk membantu korban pulih dari peristiwa traumatis ini.
RI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus pencabulan keponakan terhadap tante di Pinrang ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kewaspadaan dan melindungi diri, bahkan dari orang terdekat sekalipun. Semoga kasus ini dapat diproses secara adil dan memberikan efek jera bagi pelaku, serta memberikan keadilan bagi korban. ***