Diduga Manipulasi Data, Sukasmi Laporkan Pengadilan Agama Kayuagung

Sinta (kiri) saat menerima akta cerai di pengadilan agama Kayuagung
banner 468x60

 

 

OKI, obornusantara.com-Kasus perceraian sukasmi binti Supadi di Pengadilan Agama Kayuagung menemui babak baru.

Meski Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Korig Agustian SAg MAg telah memberikan klarifikasi bahwa pihaknya terus mengevaluasi prosedur pelayanan agar tetap sesuai dengan standar yang berlaku.

Namun, pada sisi yang berbeda, pernyataan Ketua Pengadilan agama yang menyebut bahwa Sukasmi tidak pernah hadir saat agenda sidang perkara menuai pertanyaan dari Sukasmi sebagai termohon yang merasa tidak pernah mendapat panggilan untuk menghadiri jalannya sidang.

“Saya sangat terkejut saat mendapatkan akte cerai ini. Padahal, saya tidak pernah mengikuti sidang cerai, tidak menyerahkan buku nikah, dan tidak pernah dipanggil ke pengadilan,” cetusnya.

Atas permasalahan tersebut, Sukasmi mempertanyakan apakah ada bukti kuat pihak Pengadilan Agama yang menurut keterangan sudah melakukan panggilan sidang perkara melalui pihak Pos sebanyak tiga kali panggilan dan semuanya sudah diterima oleh yang bersangkutan.

“Kalau memang saya sudah menerima panggilan dari pihak Pos, apakah pertanyaan tersebut bisa di pertanggung jawabkan,” imbuhnya.

Selain itu, Sukasmi juga membantah jika pernikahannya dengan suaminya Budi Utomo Bin Kamijo sudah berakhir sejak dua tahun yang lalu seperti yang dijelaskan pada Panitra Pengadilan Agama Kayuagung.

“Kalau berakhir sejak 2 tahun yang lalu, mana mungkin usia kehamilan saya bisa 7 bulan. Seharusnya pihak Pengadilan Agama bisa mengutus petugas untuk melakukan investasi di lapangan tentang kebenarannya,” ujarnya.

Menurut informasi di lapangan, adanya bukti kuat bahwa surat domisili Sukasmi yang dipergunakan oleh orang lain sehingga proses perceraian Sukasmi dihadiri oleh Sinta yang merupakan teman dari Pemohon (Suaminya).

Ironis lagi ketidakprofesionalan pihak Pengadilan Agama Kayuagung membuat Sinta bisa mengambil Akte Cerai yang mengatas namakan Sukasmi binti Supadi.

Kuasa hukum Sukasmi, Yadi Hendri Supriyadi, SH, dengan tegas mengutuk keras proses hukum yang dilakukan PA Kayuagung. Menurutnya, persidangan penuh dengan kejanggalan, bahkan ada indikasi manipulasi data.

“Setelah kami dalami, ternyata data klien kami telah dimanipulasi. Dalam proses perkara, bukan Sukasmi yang dihadirkan, melainkan seseorang bernama Sinta, yang merupakan teman dari Budi Utomo.

Sinta-lah yang menerima undangan sidang, putusan, hingga akta cerai. Hal ini sangat aneh. Bagaimana mungkin pihak pengadilan bisa lalai dalam memverifikasi data? Apakah ini karena uang?”ujar Yadi, Jumat (24/1/2025).

Yadi juga menyebut bahwa Sukasmi dan tim kuasa hukumnya akan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan bukti-bukti autentik yang ada.

“Tak hanya itu, para hakim yang terlibat akan dilaporkan ke Mahkamah Yudisial untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka,”ucap Yadi.

Dalam persidangan, Budi Utomo memberikan kuasa hukum kepada Romadhon. Namun, dugaan adanya kongkalikong semakin menguat setelah terungkap bahwa proses persidangan diduga tidak mengindahkan SOP secara etika maupun hukum.

Kuasa hukum Sukasmi, Yadi Hendri Supriyadi dan Ari Yanto, menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.“Kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum agar keadilan bagi klien kami bisa ditegakkan,”ungkap Yadi.

Kasus ini mencoreng kredibilitas Pengadilan Agama Kayuagung yang berstatus WBK. Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus ini.

(arjuna)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *