Diduga Tidak Pernah Menjalankan Kewajibannya PT Mitra Ogan Digugat Masyarakat Desa Karang Dapo

banner 468x60

##Terkait Corporate Social Responsibility##

Baturaja, oborsumatra.com

Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) merupakan sebuah praktik yang terus didorong untuk perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Aturan mengenai CSR ini telah tersebar ke dalam peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum untuk aturan-aturan itu.

Meski sejumlah perusahaan telah menjalankan praktik CSR ini namun, lain halnya dengan PT. Mitra Ogan yang digugat oleh masyarakat Karang Dapo bersama Kades hingga ke ranah hukum karena PT. Mitra Ogan tidak pernah melaksanakan kewajibannya.

Pada sidang pertama digelar Senin, 12 Juli 2021 pukul 01.30 wib, sesuai dengan gugatan  Kepala desa (kades) Karang Dapo Kab Ogan Komering Ulu (OKU), Martinawati, S.TP, ke Pengadilan Negeri Baturaja bersama Kuasa Hukum Sapriadi Syamsudin, SH. MH menyampaikan bahwa mereka dari team Kantor Law Office Sapriadi Syamsudin, SH. MH & Partners, sesuai dengan surat kuasa dari Kades Karang Dapo kami telah mendaptarkan gugatan kami  dengan register perkara Nomor 26/pdt.g/2021/pn Baturaja

Sapriadi Syamsudin. SH.MH dan patners selaku kuasa hukum dari pengugat  Martinawati menyayangkan pada sidang pertama  tergugat PT. Mitra Ogan tidak hadir yang mengakibatkan sidang ditunda oleh majelis hakim dua minggu kedepan.

Sapriadi Syamsudin, SH.MH menjelaskan gugatan ini adalah persoalan CSR yang tidak dilaksanakan oleh tergugat karena menurut klien kami selama dia menjabat kepala desa, pihak PT. Mitra Ogan tidak pernah melaksanakan kewajibannya.

Meskipun klien kami telah meminta secara lisan dan tertulis namun tetap saja tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh UU RI No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan peraturan mentri  Nomor 47 Tahun 2012  tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta amanat  Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2007 Tentang penanaman modal.

Menurut kami selaku kuasa hukum patut diduga perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum, maka dalam petitum gugatan kami sangat jelas apa saja yang kami tuntut atau kami mintakan, jelasnya.

Martinawati selaku kepala desa Karang Dapo berharap perkara ini berjalan baik dan majelis dapat memeriksa dan mengadili dengan objektif dan berkeadilan, karena gugatan ini adalah untuk masyarakat desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan, ujarnya. (Hendri)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *