Ogan Ilir, Obornusantaracom
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023. Laporan tersebut mengungkap sejumlah permasalahan serius terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah realisasi belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai ketentuan.
Pemkab Ogan Ilir menganggarkan pendapatan BOS Reguler TA 2023 sebesar Rp.56.891.200.000 dan telah merealisasikan sebesar Rp 56.779.541.785 atau 99,80% dari anggaran. Namun, belanja BOS TA 2023 yang dianggarkan sebesar Rp 54.040.330.928 hanya terealisasi sebesar Rp 51.840.887.106 atau 95,93% dari anggaran.
Dana BOS tersebut diterima dan dikelola oleh 313 Satuan Pendidikan Negeri di Ogan Ilir, yang terdiri dari 248 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 65 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) namun, Penggunaan Dana BOS Tidak Sesuai Petunjuk Teknis di SDN 2 Indralaya Utara
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban BOS dan cash opname yang dilakukan secara uji petik pada lima SDN dan lima SMPN menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Belanja Bantuan Operasional Sekolah. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah di SDN 2 Indralaya Utara.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Permendikbud) dengan tegas menyatakan bahwa komponen penggunaan Dana BOS Reguler salah satunya adalah pembayaran honor. Lebih lanjut, diatur dalam petunjuk teknis (juknis) tersebut bahwa pembayaran honor tersebut diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan non-ASN yang memenuhi persyaratan tertentu.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen RKAS, BKU, dan bukti pertanggungjawaban Belanja BOS SDN 2 Indralaya Utara, ditemukan adanya pembayaran transport/akomodasi atas kegiatan ekstrakurikuler pramuka, ekstrakurikuler paskibra, dan pelajaran tambahan kepada kepala sekolah, bendahara BOS, dan guru yang semuanya berstatus sebagai ASN. Bahkan, beberapa di antara mereka telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Lebih parah lagi, bukti pertanggungjawaban belanja transport/akomodasi hanya berupa daftar tanda terima tanpa didukung bukti lain seperti surat perintah tugas, bukti kunjungan, atau laporan perjalanan dinas, dengan total sebesar Rp.63.700.000.
Kepala Sekolah SDN 2 Indralaya Utara, ketika dikonfirmasi, mengakui bahwa kegiatan ekstrakurikuler dan pelajaran tambahan tersebut dilaksanakan di sekolah, sehingga tidak memerlukan biaya transport/akomodasi.
Belanja Dana BOS Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Selain itu, hasil pemeriksaan dokumen RKAS, BKU, bukti pertanggungjawaban dana BOS, dan konfirmasi kepada penyedia barang/jasa menunjukkan adanya realisasi Belanja BOS yang tidak sesuai kondisi sebenarnya di SDN 2 Indralaya Utara untuk Belanja ATK, pembelian buku induk, pembelian buku kemajuan kelas dan fotokopi sebesar Rp 20.117.950 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Setelah dikonfirmasi kepada penyedia barang/jasa, ternyata nota, stempel, nama, dan tanda tangan pada nota tersebut bukanlah milik mereka. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi tindak pidana pemalsuan dokumen.
Ketua LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (PKPI) Sumsel, Erwanto Jaya, SH, turut angkat bicara terkait temuan BPK ini. Ia menilai bahwa temuan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan pengelolaan dana BOS di Ogan Ilir.
“Temuan BPK ini sangat memprihatinkan. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru disalahgunakan. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengelolaan dana BOS di Ogan Ilir,” ujar Erwanto.
Lebih lanjut, Erwanto menyoroti temuan BPK terkait adanya nota, stempel, nama, dan tanda tangan yang diduga palsu. “Ini bukan hanya masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan, tapi juga potensi tindak pidana pemalsuan dokumen, bahkan korupsi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Erwanto juga meminta agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dana BOS agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Temuan BPK ini menunjukkan adanya potensi penyelewengan dana BOS di Ogan Ilir, khususnya di SDN 2 Indralaya Utara. Pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola dana BOS agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut. Selain itu, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan korupsi perlu segera diselidiki dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.(Theo)