Ogan Ilir, Obornusantara.com
Dalam perjalanan penyusunan anggaran dan realisasi keuangan daerah, setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas daerah harus melalui proses verifikasi yang ketat. Namun, kenyataan tidak selalu sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan. Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah terungkap bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas tahun anggaran 2023.
Menurut laporan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab Ogan Ilir mengalokasikan anggaran sebesar Rp110.879.638.600,00 untuk Belanja Perjalanan Dinas pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, realisasi yang tercatat mencapai Rp96.761.762.439,00, atau sekitar 87,27% dari anggaran yang tersedia.
Namun, hasil pemeriksaan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan yang tak bisa diabaikan. Temuan BPK mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaksanaan perjalanan dinas di Kabupaten Ogan Ilir tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yang mengindikasikan adanya praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Salah satu fokus utama temuan BPK adalah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2023, Sekretariat DPRD menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp37.884.998.000,00. Dari anggaran tersebut, sebanyak Rp37.344.596.220,00 atau 98,57% telah direalisasikan. Meski hampir seluruh anggaran telah digunakan, namun BPK menemukan bahwa realisasi tersebut tidak mencerminkan pelaksanaan yang sebenarnya.
BPK mengidentifikasi bahwa terdapat anggaran sebesar Rp 5.781.828.037,28 yang digunakan untuk perjalanan dinas namun pelaksana tidak melaksanakan tugas yang ditugaskan. Temuan ini didasarkan pada konfirmasi dengan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP), maskapai penerbangan Lion Group, hotel, dan beberapa instansi tujuan perjalanan dinas. Dari hasil konfirmasi tersebut, diketahui bahwa nama atau kode booking yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban tidak ditemukan dalam database mereka.
Selain itu, BPK juga menemukan kejanggalan sebesar Rp2.298.388.600,00 terkait bukti penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dari hasil konfirmasi dengan 43 hotel tempat pelaksana perjalanan dinas menginap, diketahui bahwa tidak ada pemesanan hotel dengan bill hotel dan itinerary yang sesuai dengan nama pemesan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Fakta ini menunjukkan bahwa meskipun pelaksana perjalanan dinas melakukan perjalanan, mereka tidak menginap di hotel yang dinyatakan dalam dokumen. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaksana perjalanan dinas hanya berhak menerima 30% dari pagu biaya penginapan dalam kasus seperti ini. Namun, dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa mereka menerima lebih dari yang seharusnya.
Tidak hanya penginapan, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp624.313.812,00 untuk biaya transportasi. Kejanggalan ini muncul karena nama atau kode booking yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban tidak terdapat dalam database ASDP, dan ada lampiran bukti pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Fakta ini mengindikasikan bahwa ada beberapa pelaku perjalanan dinas yang berangkat bersama dalam satu kendaraan, namun tetap mengajukan biaya transportasi seolah-olah mereka menggunakan kendaraan terpisah.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah adanya pembayaran biaya transportasi tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp87.240.000,00. Berdasarkan penelaahan dokumen pertanggungjawaban, ditemukan bahwa pencairan biaya transportasi ini dilakukan tanpa menyertakan bukti pendukung yang sah.
Dalam proses klarifikasi, pelaksana perjalanan dinas menyertakan beberapa nota BBM, buku tamu, dan surat pernyataan dari instansi tujuan. Namun, hingga akhir pemeriksaan, masih banyak pelaku perjalanan dinas yang tidak dapat menyajikan bukti-bukti yang memadai.
Temuan lain yang cukup signifikan adalah adanya kelebihan pembayaran uang representasi sebesar Rp812.750.000,00. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, pembayaran uang representasi untuk anggota DPRD harusnya disesuaikan dengan standar biaya Pejabat Eselon II. Namun, dalam praktiknya, pembayaran dilakukan dengan standar yang sama seperti untuk Pimpinan DPRD, yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran yang tidak seharusnya.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 9.043.436.915,00 dalam Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Kelebihan ini disebabkan oleh ketidakcermatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban.
Menanggapi temuan BPK ini, Bupati Ogan Ilir menyatakan kesetujuannya dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
BPK merekomendasikan agar Bupati memerintahkan Sekretaris DPRD untuk menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran agar lebih cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban di masa mendatang. Selain itu, Sekretaris DPRD juga diminta untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan masalah serius yang dapat mengancam kredibilitas dan akuntabilitas pemerintah daerah. Temuan BPK terkait Belanja Perjalanan Dinas di Kabupaten Ogan Ilir menunjukkan bahwa masih ada banyak hal yang perlu dibenahi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Kelebihan pembayaran sebesar Rp9.043.436.915,00 adalah angka yang tidak bisa dianggap remeh, dan ini menunjukkan bahwa perlu adanya peningkatan pengawasan dan akuntabilitas dalam setiap proses pengeluaran anggaran. Dalam hal ini, Bupati Ogan Ilir telah menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut, namun implementasi dari komitmen ini yang akan menentukan apakah masalah ini akan terselesaikan dengan baik atau tidak.
Sekretaris DPRD Ogan Ilir Mukhsinah, ketika dikonfirmasi hal ini mengakui semua pemborosan yang terjadi di instansinya, bakhan dirinya menyebut saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan di Polres Ogan Ilir.
Sebahagiaan anggota yang terlibat dalam masalah ini sudah ada yang mengembalikan dengan cara mencicil, selain itu pihaknya juga melalui Ketua DPRD Ogan Ilir telah melayangkan surat kepada para anggota untuk penyelesaiannya, ujarnya.(Theo)