Palembang, oborsumatera.com
Sidang kasus penggelapan pajak oleh PT Astica Mas dengan terdakwa bernama Iwan Setiawan hari Senin tanggal 3 Juni 2020 kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang Sumatera Selatan.
Persidangan yang ke 8 mendengarkan dan mengenai agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum R. Suhartono yang menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman 2 Tahun 6 Bulan dan denda 2.314.190.602.
Menurut kuasa hukum terdakwa Andreas Budiman SE, SH, MS.i, MH, CTL, BKP usai sidang ketika dimintai komentarnya diruang tunggu pengadilan mengatakan, bahwa sah-sah saja JPU menuntut karena sesuai dengan KUHP dan kami akan terus berupaya maksimal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan tentu akan mengajukan Pledoi atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum R. Suhartono dkk. Semoga kliennya kami mendapatkan keadilan atas kasus yang sekarang sedang berjalan, kata Andreas Budiman.
Sidang dilanjutkan hari Senin tanggal 8 Juni 2020 mendatang untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa melakukan hal pembelaan. “Kami telah menyiapkan pledoi beserta bukti-bukti yang menjadi pendukung dalam pledoi kami” imbuh Andreas sambil menutup pembicaraan.(Novi)
Editor: Lidia TS